KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang Warga Jalan Adisucipto Gang Durian Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya berinisial MZ (22) ditangkap Satresnarkoba Kubu Raya, MZ ditangkap polisi diduga pelaku tindak pidana Narkoba, Minggu malam (04/04/2021).
Peristiwa penangkapan
tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik, Ia
menjelaskan tim gabungan Reskrim dan Resnarkoba Polres Kubu Raya telah
melakukan penangkapan terhadap pelaku MZ (22) warga Gg Durian Desa Arang
Limbung Kecamatan Sungai Raya dalam kasus Tindak Pidana Narkoba.
“Kami
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dicurigai sebagai pelaku
pencurian handphone dan pengedar narkoba jenois sabu,” terang Iptu Robert
Damanik.
Berdasarkan informasi
tersebut kemudian tim gabungan Reskrim dan Resnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pengeledahan di
rumah pelaku di saksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa alat
penghisap dan satu bungkus plastik berisi 10 klip yang di duga narkoba jenis
sabu.
Saat ini
pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kubu Raya guna
pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Kepada
tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun,“ pungkas Iptu Robert Damanik. (tim liputan).
Editor : Aan