Pengedar Narkoba Di Desa Arang Limbung Ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang Warga Jalan Adisucipto Gang Durian Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya berinisial MZ (22) ditangkap Satresnarkoba Kubu Raya, MZ ditangkap polisi diduga pelaku tindak pidana Narkoba, Minggu malam (04/04/2021).

Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik, Ia menjelaskan tim gabungan Reskrim dan Resnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku MZ (22) warga Gg Durian Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya dalam kasus Tindak Pidana Narkoba.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan pengedar narkoba jenois sabu,” terang Iptu Robert Damanik.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim gabungan Reskrim dan Resnarkoba  Polres Kubu Raya melakukan pengeledahan di rumah pelaku di saksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa alat penghisap dan satu bungkus plastik berisi 10 klip yang di duga narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pengeledahan dirumah pelaku MZ ini dengan disaksikan warga setempat kami menemukan barang bukkti berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis shabu, 1  buah Bong, 1 buah plastik yang berisikan 10 Buah Pipet Plastik, 2 buah Korek Api Gas, 4 buah Pipet Plastik, dan 1 buah pipa kaca,” ungkap Iptu Robert Damanik.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kubu Raya guna pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Kepada tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,“ pungkas Iptu Robert Damanik. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini