Kepala Desa Di Kubu Raya Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah, Begini Modusnya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap Sindikat Mafia Tanah dengan keuntungan diperikaran mencapai 1 Trilliun Rupiah dengan melibatkan oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan guna memberantas Mafia Tanah yang ditegaskan Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Polda Kalbar menungkap sindikat mafia tanah seluas 200 hektare lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang berinisial A, UF, H dan T.

Tersangka A adalah Oknum Eks Pegawai BPN yang juga Ketua Program Ajudikasi Kec Sungai Amnbawang pada Tahun 2008 dan telah dilaporkan pada tahun 2014 dan diberhentikan tidak hormat dari BPN tahun 2015.

Tersangka UF adalah Kepala Desa Durian sementara H dan T adalah pemegan Sertifikat tanah hasil dari mafia tanah tersebut.

"Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat," ucap Luthfie.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah, yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kades Durian berinisial UF.

Kemudian SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yakni tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah itu.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut,” ujarnya.

Selain itu, para pemegang hak yang dibuat SHM tanah masih ada hubungan keluarga dan kedekatan dengan tersangka A, yaitu kakak kandung tersangka H.

“Sehingga atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah,  11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Diketahui bahwa Pelaku berinisial A merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.

Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

"Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan," kata Luthfie.

“Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan," tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini