KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) – Warga RT 001 RW 001 Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah heboh dengan ditemukan SA seorang ibu rumah tangga dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi tergantung di kamar belakang rumahnya, pada pukul 06.30 Wib, Jumat (12/03/2021).
Peristiwa ini tentu saja membuat
gempar warga setempat peristiwa ini bermula saat ibu korban, atas nama Hosna yang
berbeda tempat tinggal dalam satu RT yang sama, ingin mengantarkan makanan kepada
anaknya, pagi itu.
Namun
korban tidak menyahut panggilan ibunya yang datang ke rumahnya. Menurut
keterangan saksi, SA diketahui tidak tidur di kamar yang sama dengan sang suami
pada saat malam kejadian.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah
melalui Paur Humas Polres Mempawah, Bripka Susworo Putu Sastro atas
kejadian tersebut warga kemudian melaporkanya ke Polsek Sungai Pinyuh.
Anggota
Polsek Sungai Pinyuh, yang dipimpin oleh Panit Reskrim, IPDA Dewa Made Surita
langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca laporan kejadian ini
diterima pada pukul 06.45 Wib, dan langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan
sejumlah barang bukti, melakukan identifikasi korban dan lainnya.
“Pada
saat kejadian suami korban dan 4 orang anaknya tidur dikamar depan, sedangkan
korban tidur sendirian dikamar belakang, dengan posisi pintu kamar dalam
keadaan terkunci. Setelah dipanggil beberapa kali oleh saksi, tapi korban tidak
menyahut sehingga saksi curiga dan memanggil anak pertama korban atau cucu
saksi bernama Nurul untuk mendobrak pintu kamar,” kata Susworo.
Setelah pintu berhasil terbuka,
kedua saksi mendapati SA sudah tergantung dengan sehelai kain yang diikatkan
pada tiang rumah. Selanjutnya, Nurul pun bergegas memanggil dan memberitahu
ayahnya (suami korban) yang tidur dikamar depan, perihal gantung diri korban.
“Oleh suaminya dan keluarga
korban, langsung menurunkan jasad korban dan diletakkan di ruang tengah,”
katanya.
Bripka
Susworo Putu Sastro
mengatakan Polsek Sungai Pinyuh langsung melakukan koordinasi dengan Puskesmas
Sungai Pinyuh untuk dilakukan visum luar secara langsung di TKP. Kemudian
mengambil keterangan saksi-saksi dan lainnya.
Berdasarkan hasil olah di TKP,
lanjut Susworo, diperoleh beberapa fakta, diantaranya, bahwa kondisi korban
memang sudah diturunkan dari gantungan oleh suami dan keluarga korban. Adapun
panjang kain yang digunakan untuk menggantung diri kurang 1,8 Meter dengan
simpul hidup atas dan bawah.
Polisi juga menemukan barang
bukti antara jarak tiang gantungan dengan lantai kurang lebih 2,5 meter, jarak
ujung tali ke lantai kurang lebih 1 meter, ditemukan obat sesak nafas merk Neo
Napacin sebanyak 1 kaplet dalam keadaan terbuka dan diduga telah diminum oleh
korban.
“Antara korban dengan suami
korban sering terjadi pertengkaran, bahkan sebelum korban bunuh diri, saksi
sempat mendengar pertengkaran antara korban dengan suaminya,” kata Susworo.
Selanjutnya, berdasarkan hasil
visum dari pihak Puskesmas Sungai Pinyuh dengan saksi ahli Dr. Ikrar Ramadhan,
ditemukan adanya luka memar berbentuk tali berukuran memanjang di pangkal leher
berbentuk V, luka memar tersebut tidak bertemu dan berwarna merah kehitaman dan
lainnya–yang mengindikasikan bahwa korban meninggal murni karena gantung diri,
dan tidak adanya ditemukan kekerasan pada tubuh korban.
Bripka
Susworo Putu Sastro
menjelaskan atas kejadian tersebut Pihak keluarga menolak untuk dilakukan
otopsi terhadap jenazah korban, lantaran pihak keluarga pun yakin bahwa korban
meninggal karena gantung diri. Untuk itu, pihak kepolisian pun membuat surat
pernyataan penolakan hasil otopsi.
“Diperkirakan korban mengakhiri hidupnya
dengan gantung diri disebabkan masalah rumah tangga, sering terjadi pertengkaran
yang sering terjadi antara SA dan suaminya. Pihak keluarga telah menerima
dengan lapang dada bahwa korban meninggal dikarenakan gantung diri,” jelas
Susworo. (tim liputan).
Editor
: Aan