KALBARNEWS.CO.ID (KENDARI) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memgecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap jurnalis dan massa demo di Kendari.
Ketua JMSI
Sultra M Nasir Idris menegaskan, Kapolda Sultra harus turun tangan mengusut
tuntas aksi kekerasan terhadap salah seorang jurnalis, saat bertugas meliput
demonstrasi mahasiswa di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3/2021).
Menutur
Nasir, Kapolda Sultra harus menindak tegas semua oknum polisi pelaku tindak
kekerasan tersebut, agar kasus seperti ini tidak terulang.
"JMSI
Sultra sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi terhadap jurnalis
Berita Kota," tandas CEO Telisik.id itu, Jumat (19/3/2021).
Informasi
dihimpun, Rudinan, jurnalis Berita Kota Kendari menjadi korban kebrutalan
sejumlah oknum polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa mahasiswa di kantor
BLK Kendari.
Tak hanya
dipukuli, Rudinan juga mendapat makian dari oknum dengan sebutan binatang.
Padahal, Rudinan sudah menunjukkan identitasnya selaku jurnalis yang tengah menjalankan
tugas jurnalistik.
Menurut
Nasir yang juga Tim Pakar DPRD Sultra ini, tindakan kekerasan aparat polisi
terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, terkait tugas kepolisian.
Hal ini
diperkuat Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang menyebutkan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat
penegak hukum.
Bahkan pada
Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 lebih jelas lagi dikatakan: Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Masih kata
Nasir, ditambah lagi pada Pasal 4 mengatakan: Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
Selain itu,
lanjut Nasir, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada Pasal 1 (ayat 1) dikatakan:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Selain itu,
pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Jadi,
tindakan oknum polisi ini jelas melawan hukum, dan dapat dikatakan
menghalang-halangi tugas jurnalistik,” pungkas mantan Ketua AJI Kendari itu. (*tim
liputan).
Editor : Aan