Daniel E Tangkau: Advokad Ada Kode Etik Yang Mengaturnya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Sebanyak 22 Advokad dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Amiryat SH, MH, Advokad baru angkatan ke VI tahun 2021 ini bernaung di bawah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Kalimantan Barat di Aula Pengadilan Tinggi Pontianak.

Amiryat, SH, MH, mengatakan dengan di ambil sumpah para advokat maka pencari keadilan khususnya di Kalimantan Barat semakin banyak pilihan untuk memperoleh pendamping advokat yang lebih profesional.

“Harapan saya para pengacara yang sudah diambil sumpah menjaga kredebilitas serta betul-betul menjaga profesionalisme sehingga persaingan pengacara semakin banyak yang dapat memberi manfaat para pencari keadilan,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPD Ikadin Kalbar, Daniel Edward Tangkau, SH, C.I.A, mengapresiasi Kepala Pengadilan Tinggi Pontianak walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19 masih bersedia melantik para advokat dibawah naungan Ikadin Kalbar,” jelasnya.

Daniel Edward Tangkau juga berharap kepada 22 Advokat dilantik menjadi pengacara yang baik, jujur adil dan bertanggung jawab.

“Jadi sebutan advokat sebagai “officum nobile” yang artinya pekerjaan yang mulia tentu bertujuan mengabdi untuk kepentingan negara, bangsa, dan membela kepentingan kliennya,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, menjadi seorang advokat tidak boleh melanggar hukum, contohnya jangan menghalangi proses hukum, jika dipanggil penyidik wajib datang, karena advokat juga penegak hukum sama dengan jaksa, hakim dan polisi, bedanya tidak digaji.

“Ada klien yang gratis dan ada yang bayar, tapi jangan mentang-mentang dibayar seorang advokat semau-maunya, ada kode etik yang mengatur,” Pungkasnya.(sahrial).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini