KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Sebanyak 22 Advokad dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Amiryat SH, MH, Advokad baru angkatan ke VI tahun 2021 ini bernaung di bawah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Kalimantan Barat di Aula Pengadilan Tinggi Pontianak.
Amiryat,
SH, MH, mengatakan dengan di ambil sumpah para advokat maka pencari keadilan
khususnya di Kalimantan Barat semakin banyak pilihan untuk memperoleh
pendamping advokat yang lebih profesional.
“Harapan saya para pengacara yang sudah diambil sumpah
menjaga kredebilitas serta betul-betul menjaga profesionalisme sehingga
persaingan pengacara semakin banyak yang dapat memberi manfaat para pencari
keadilan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPD Ikadin Kalbar, Daniel Edward
Tangkau, SH, C.I.A, mengapresiasi Kepala Pengadilan Tinggi Pontianak walaupun
dalam kondisi pandemi Covid-19 masih bersedia melantik para advokat dibawah naungan
Ikadin Kalbar,” jelasnya.
Daniel Edward Tangkau juga berharap kepada 22 Advokat
dilantik menjadi pengacara yang baik, jujur adil dan bertanggung jawab.
“Jadi sebutan advokat sebagai “officum nobile” yang
artinya pekerjaan yang mulia tentu bertujuan mengabdi untuk kepentingan negara,
bangsa, dan membela kepentingan kliennya,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, menjadi seorang advokat tidak boleh
melanggar hukum, contohnya jangan menghalangi proses hukum, jika dipanggil
penyidik wajib datang, karena advokat juga penegak hukum sama dengan jaksa,
hakim dan polisi, bedanya tidak digaji.
“Ada klien yang gratis dan ada yang bayar, tapi jangan
mentang-mentang dibayar seorang advokat semau-maunya, ada kode etik yang
mengatur,” Pungkasnya.(sahrial).
Editor
: Aan