KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satreskrim Narkotika Polres Kubu Raya berhasil mengamankan SUR (45) pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu di Jl Adisucipto Gg Melati Desa Parit baru Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu, Rabu malam (24/02) sekitar pukul 20.00 wib.
Hal tersebut
disampaikan Kasatreskrim Narkotika Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik yang
mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa
adanya pelaku pengedar narkoba jenis shabu yang meresahkan masyarakat di
wilayah di Jl Adisucipto Gg Melati Desa Parit baru Kecamatan Sungai Raya.
“Dari hasil
penyelidikan Tim Satnarkoba Polres Kubu Raya, berhasil kita tangkap pelaku
berinisial SUR (45) berikut barang bukti yang ada padanya,” jelas Iptu Robert
Damanik.
“Selanjutnya
pelaku serta barang bukti kita amankan ke Polres Kubu Raya guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba.
Kasatreskrim
Narkotika Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik menghimbau kepada Masyarakat
Kubu Raya agar melaporkan jika diketahui adanya pelaku pengedar narkoba di
wilayah hukum Polres Kubu Raya.
“Kami Polres
Kubu Raya selalu berkomitmen tidak ada tempat dan waktu untuk melakukan
kejahatan di Wilayah Hukum Kubu Raya,” tegas Iptu Robert Damanik. (tim,
liputan).
Editor :
Heri K