KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Tim Pengacara Ilham Bintang dan lawannya tim pengacara yang mewakili korporasi PT Indosat Oredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan. Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Kadarisman Iskandar, Para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin siang (15/02/2021).
"Indosat
hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama
sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat, Maka kami pun bertekad
melanjutkan gugatan sampai tuntas," kata Wina Armada Sukardi SH, M.H,
kordinator Tim Pengacara Ilham Bintang.
"Klien
kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus
pembajakan simcard yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian
serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan
miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan," lanjut Wina mengutip
Ilham Bintang.
Dalam sidang
sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak mengupayakan dulu proses damai.
Melalui Tim
Pengacaranya, wartawan senior Ilham Bintang menggugat kedua korporasi asing
Indosat dan Commonwealth Bank, masing-masing ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Itu karena ia merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas
rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan
perbankan Commonwealth Bank. Ilham menjadi korban kejahatan perbankan
akibat pembajakan simcardnya.
Akibat
lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Indosat Ilham
Bintang pada tanggal 3 Januari 2020,
dibajak oleh seseorang yang
mengaku bernama Ilham Bintang. Orang itu datang ke gerai Indosat di Mall
Bintaro Exchange, Bintaro. Pelaku begitu mudah mendapatkan simcard korban.
Nyaris hanya butuh waktu 7 menit, tanpa mengikuti prosedur standar Indosat.
Setelah menguasai Simcard korbannya, kawanan pembajak
yang ternyata juga sindikat pembobol bank, menguras dana Ilham Bintang di
Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai sekitar 300 juta rupiah. Pembobolan
ini juga begitu mudah "dilayani " oleh pihak Bank, nyaris tanpa
prosedur seperti lazimnya.
Polisi
memang berhasil meringkus sindikat tersebut.
Lima
angggota sindikatnya, masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati,
Wasno, Arman Yujianto alias Yos, dan
Pegik, akhirnya diganjar hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Kamaludin S.H,
M.H, pada sidang Rabu, 21 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman masing-masing dua
tahun penjara kepada para terdakwa ditambah denda masing-masing sekitar Rp 200
juta.
Setelah
pelaku kriminal simcard dan perbankan (pidana) diganjar hukuman, bagaimana
pertanggung jawaban korporasi terhadap kerugian material pelanggan dan nasabah
mereka ( lham Bintang)?
Ketua Dewan
Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi (Indosat
dan Commonwealth) terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah. Kerugian
materialnya sama sekali tidak diganti. Apalagi kerugian immaterialmya berupa
berantakannya liburan yang sudah
dirancangnya lama dengan keluarganya di Australia. Setelah itu berbulan - bulan
pula waktunya terbuang untuk menuntut
tanggung jawab dua perusahaan asing itu.
Ilham
kemudian mendiskusikan masalah yang dialaminya itu dan kerugian serupa yang
selama ini juga dialami banyak warga masyarakat
dengan teman pengacaranya. Kesimpulannya: dia sebagai korban perlu dan harus menuntut
ganti rugi perdata kepada dua korporasi.
"
Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah
mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum
simcard dibajak di dalam kekuasaan dan
pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika dalam berada dalam
pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga
masyarakat yang menjadi korban atas
rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan
perbankan," ujar Ilham.
Bersama
Tim dari Kantor Pengacara RIH &
Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta
Pusat. Yang digugat PT Indosat Oreedo
ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.
Sidang
gugatan yang menarik perhatian publik ini, diperkirakan akan berlangsung alot.
Minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfirmasi pengadilan atas
proses selankutnya perkara gugatan perkara perdata itu. "Kita serahkan
kepada hakim untuk memutuskan dan
masyarakat menilai bagaimana
Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi
korban, " tutup Ilham.*[tim liputan].
Editor : Aan