Wagub Kalbar: Tidak Ada Dinas ESDM Lagi di Provinsi

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Ada dua perangkat daerah yang berubah nomenklatur dan tidak ada lagi di Provinsi, dua perangkat daerah tersebut adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (12/1/2021). 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan mengatakan dua perangkat daerah yang berubah nomenklatur sesuai dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

"Sesuai dengan Nomenklatur yang ada dari Pusat, disampaikan ke kita bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dihapuskan menjadi wewenang pusat, sehingga nanti kita di Provinsi itu tidak ada ESDM lagi, dan disesuaikan kembali tugas pokok dan fungsinya, serta dialihkan ke bidang yang menangani urusan perindustrian dan perdagangan. Jadi nanti untuk urus pertambangan langsung ke Pusat," tegas Wakil Gubernur.

Ditambahkannya, bahwa akan ada tambahan urusan pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. 

"Karena ada penambahan penyelenggaraan urusan pertanahan, maka tugas dan fungsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman nanti juga ada penambahan," jelas H. Ria Norsan. 

Wakil Gubernur H. Ria Norsan bersama jajarna Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hadir mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.

Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa ada enam urusan wajib pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar dengan menerapkan SPM. Keenam urusan tersebut adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentaraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat dan urusan sosial.

Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, maka pemerintah provinsi memandang perlu untuk melakukan penataan ulang terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah guna mewujudkan otonomi daerah.

Dalam pandangannya setiap fraksi menyatakan perlu dilakukannya perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tersebut. 

Wakil Gubernur mengatakan pemerintah provinsi siap untuk memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar esok Rabu, 13 Januari 2021.


Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini