KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas kembali mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk di jalan tikus antara Pos Segumun dan Guna Banir. Wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (22/01/2021).
Dansatgas
Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis
Entikong, Sanggau mengatakan, sebanyak 144 botol minuman keras berbagai merk
berhasil digagalkan oleh kedua Pos Pamtas saat melaksanakan kegiatan rutin
patroli.
Diamankannya
miras tersebut, lanjut Dansatgas, bermula saat personel melaksanakan patroli
rutin di sektor wilayah Dusun Segumun. Dalam perjalannya, personel melihat
seseorang yang berlawanan arah, ketika didekati orang tersebut kabur karena
takut diperiksa dan meninggalkan barang berupa karung. Sekitar pukul 01.30 WIB.
Sedangkan
Pos Guna Banir, sekitar pukul 05.30 WIB juga mengamankan sekitar 60 botol miras
jenis yang sama di sebuah gubuk wilayah dusun Guna Banir," ujar Dansatgas.
Dikatakan
Dansatgas, dengan diamankannya total sebanyak 144 botol miras tersebut, guna
memerangi peredaran masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Satgas Pamtas
akan terus memperketat dengan melakukan patroli rutin di sektor masing-masing
jajaran.
Kepada
seluruh warga masyarakat, imbuh Dansatgas, agar bersama-sama memerangi
peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan, dengan cara tidak
memperjualbelikan dan mengkonsumsinya," pungkas Dansatgas.
Dansatgas
Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan saat ini Barang bukti
sebanyak 144 botol miras merk Vodka dan Gin Tanduk selanjutnya diserahkan ke
pihak Bea Cukai Entikong. (Sumber : Pendam XII/Tpr).
Editor : Aan