KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Robert MT Damanik, S.H., M.H pimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika dan disaksikan BNNK Kubu Raya, Dinas Kesehatan serta Kejaksaan Mempawah bertempat di Lobby lantai 2 Polres Kubu Raya.
Barang Bukti
yang di musnahkan tersebut pengungkapan dari 3 kasus dengan tersangka FA, AM
dan SA yang tertangkap pada awal November 2020 oleh Satuan Res Narkotika Polres
Kubu Raya.
Hadir
dalam pemusnahan barang bukti berupa
Narkoba jenis shabu dan Pil ekstasi, Kepala BNNK Kubu Raya yang diwakili oleh
Plt. Kasi Berantas Bripka Hendi, S.H dan Staf Pemberantasan Julistian. B., S.H,
Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya yang di
wakili oleh Kasi Farmasi Dina Ristiani,
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum
Ning Rendati., Pengacara tersangka M. Mauluddin, S.H.
“Bahwa
Barang bukti yang akan kita musnahkan ini hasil Operasi Pekat Kapuas 2020
dimana dari tiga tersangka yang kita amankan dengan jumlah barang bukti yang
kita musnahkan sabu sebanyak 8,77 gram dan Ekstasi sebanyak 54 Butir,” jelas IPTU
Robert MT Damanik.
Pemusnahan
Barang bukti Narkotika dilaksanakan melalui mekanisme pengujian yg dilakukan
oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan menggunakan alat IDENTA
didepan para Tamu Undangan dan Para Tersangka.
Setelah Barang
Bukti yang diuji terbukti keasliannya, Selanjutnya BB tersebut dimusnahkan
dengan Cara dimasukkan kedalam Ember berisi Air yang sudah dicampur dengan
Cairan Pembersih Lantai, Kemudian diaduk menggunakan kayu dan setelah larut
cairan tersebut dibuang ke dalam Saluran
pembuangan oleh tersangka. (tim liputan).
Editor : Aan