Satresnarkotika Polres Kubu Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Robert MT Damanik, S.H., M.H pimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika dan  disaksikan BNNK Kubu Raya, Dinas Kesehatan serta Kejaksaan Mempawah  bertempat di Lobby lantai 2 Polres Kubu Raya.

Barang Bukti yang di musnahkan tersebut pengungkapan dari 3 kasus dengan tersangka FA, AM dan SA yang tertangkap pada awal November 2020 oleh Satuan Res Narkotika Polres Kubu Raya.

Hadir dalam  pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis shabu dan Pil ekstasi, Kepala BNNK Kubu Raya yang diwakili oleh Plt. Kasi Berantas Bripka Hendi, S.H dan Staf Pemberantasan Julistian. B., S.H, Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya  yang di wakili oleh Kasi Farmasi Dina Ristiani,  Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Ning Rendati., Pengacara tersangka M. Mauluddin, S.H.

“Bahwa Barang bukti yang akan kita musnahkan ini hasil Operasi Pekat Kapuas 2020 dimana dari tiga tersangka yang kita amankan dengan jumlah barang bukti yang kita musnahkan sabu sebanyak 8,77 gram dan Ekstasi sebanyak 54 Butir,” jelas IPTU Robert MT Damanik.

Pemusnahan Barang bukti Narkotika dilaksanakan melalui mekanisme pengujian yg dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan menggunakan alat IDENTA didepan para Tamu Undangan dan Para Tersangka.

Setelah Barang Bukti yang diuji terbukti keasliannya, Selanjutnya BB tersebut dimusnahkan dengan Cara dimasukkan kedalam Ember berisi Air yang sudah dicampur dengan Cairan Pembersih Lantai, Kemudian diaduk menggunakan kayu dan setelah larut cairan tersebut dibuang ke dalam  Saluran pembuangan oleh tersangka. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini