KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani
Permana ungkap dalam kurun waktu satu tahun Polres Kubu Raya menerima laporan
kasus dari masyarakat sebanyak 267 laporan dengan dominasi laporan kasus
Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 43 kasus dan Narkotika sebanyak 36
kasus.
Hal itu disampaikanya
pada saat menyampaikan Press Rilis Akhir Tahun Polres Kubu Raya tahun 2020 yang
dihadiri sejumlah awak media dan Pejabat Utama (PJU) Polres Kubu Raya di Aula
Mapolres Jl Arteri Supadio Sungai Raya, Rabu (30/12/2020).
AKBP Yani
Permana menyampaikan dari 267 kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut 244
kasus telah diselesaikan penanggananya hingga ke persidangan dan menyisakan 23
kasus yang saat ini sedang dalam proses penanganan.
Kapolres
Kubu Raya mengatakan dari ratusan laporan tersebut yang menonjol adalah kasus
Narkotika yang saat ini semakin marak di wilayah hukum Kab Kubu Raya oleh
karena itu peran masyarakat sangat diperlukan.
Selain Kasus
Narkotika AKBP Yani Permana juga menyoroti meningkatnya kasus Lakalantas di
Wilayah Hukumnya tercatat ada 87 kasus laka lantas dengan korban meninggal
dunia 26 orang.
“Selain
Kasus Narkoba Kasus Lakalantas juga menjadi catatan dan atensi Polres Kubu
Raya, karena ada peningkatan kasus Laka lantas khusunya jalur jalan Trans
Kalimantan, kasus terakhir adalah lakalantas di Jembatan Kapuas II beberapa
waktu lalu,” ujar Kapolres.
Dalam Press
Rilis tersebut Kapolres Kubu Raya, AKPB Yani Permana juga menyampaikan
Prosentase tertinggi laporan kasus selama periode tahun 2020 Polsek Sungai Raya
menjadi jajaranya yang menerima laporan terbanyak yaitu sebanyak 23 kasus.
“Polsek
Sungai Raya adalah Polsek terbanyak menerima laporan kasus karena Sungai Raya
adalah ibukota Kabupaten Kubu Raya sehingga potensi serta laporan masyarakat
cukup segnifikan,” tutur AKBP Yani Permana. (ej).
Editor : Aan