KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) – Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas kembali berhasil mengamankan seorang pelintas batas berinisial R (63) warga Dusun Malenggang yang membawa puluhan botol minuman keras Illegal di jalur tikus perbatasan Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Sanggau Jumat (25/12/2020).
Hal ini
disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa,
diamankannya pelaku beserta puluhan botol minuman keras bermula dari kegiatan
ambush yang dilakukan anggota Pos Guna Banir yang dipimpin Wadanpos Sertu Taqim
Letkol Inf
Alim Mustofa menjelaskan Satgas Pamtas terus berupaya mencegah peredaran
barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia, untuk itu personel Satgas
Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Pamtas Guna Banir melakukan patroli dan ambush
(Patroli Pengendapan).
"Adapun
barang bukti yang diamankan minuman keras sebanyak 56 botol dengan rincian
minuman merk Vodka 24 botol, merk Gin 24 botol dan merk Guci sebanyak 8
botol," ungkap Dansatgas.
Letkol Inf
Alim Mustofa mengatakan sesuai pengakuan pelaku bahwa 56 botol miras tersebut
dibeli dari seseorang di Desa Sei Tekam dan rencananya akan dijual lagi di
wilayah Malenggang.
Lanjut
Dansatgas menegaskan, menjelang perayaan Tahun Baru, kegiatan ilegal di
perbatasan semakin meningkat. Untuk itu, seluruh jajaran Satgas Yonif 642/Kps
akan terus konsistan dan meningkatkan kegiatan patroli dan ambush di sektor
yang menjadi peluang masuknya barang ilegal.
"Saat
ini, pelaku dan barang bukti puluhan botol minuman keras sudah diserahkan ke
pihak berwenang guna proses lebih lanjut," ujar Letkol Inf Alim Mustofa. (Sumber
: Pendam XII/Tpr/tim liputan).
Editor :
Heri K