Modus Operandi 8 Kasus Perdagangan Orang, Ini Penjelasan Kapolda Kalbar

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Dalam Konfrensi Press Akhir Tahun Polda Kalbar menyoroti Kasus perdagangan orang di Kalimantan Barat tercatat ada 8 kasus yang di tangani Polda Kalbar di tahun 2020 dengan 11 orang tersangka.

Hal tersebut terungkap dalam acara rilis akhir tahun 2020 yang disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar. Sabtu (26/12/2020

“Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda Kalbar menangani 8 kasus di tahun ini” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto.

Beberapa modus operandi kasus perdagangan orang yang ada di Kalbar meliput 3 kasus prostutusi, 3 kasus ketenagakerjaan, 1 kasus anak anak dan 1 kasus penjualan bayi.

Selain kasus TPPO, ada juga kasus konservasi sumber daya alam (KSDA). Polda Kalbar setidaknya menindak 5 kasus KSDA di tahun 2020.

“Sepanjang tahun 2020 Polda Kalbar telah menindak 5 kasus KSDA dengan rincian 1 kasus Paruh Burung Enggang, 1 kasus Binturung Kucing Kuwuk dan ekor burung Elang jawa, 1 kasus orang hutan, 1 kasus trengiling dan 1 kasus telur penyu,” pungkasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini