Masa Kontrak Kerja Selesai, Dua Proyek Di Sekadau ini Diduga Mangkrak

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Pekerjaan rehabilitasi penanganan banjir Jalan Kabupaten (daerah peninggian) jalan SP 2 - Kumpang Ilong sepanjang 550 meter hingga kini masih berlangsung meskipun masa kontrak pekerjaan sudah lewat.

Berdasarkan plang proyek yang tertera di lapangan, pekerjaan tersebut dilangsungkan selama 60 hari kalender. Masa kontrak berakhir pada 6 Desember 2020.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tiara Waringin Manunggal dengan anggaran sebesar 4,7 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau. Pekerjaan tersebut diawasi oleh CV Jatria Graha Karsa sebagai konsultan pengawas.

Hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan rehabilitasi penanganan banjir jalan kabupaten daerah peninggian jalan Sudirman Kecamatan Nanga Mahap sepanjang 696 meter.

Hingga Sabtu (19/12), belum terlihat ada alat berat seperti vibro roller dan grader di lokasi tersebut.

Proyek yang menghabiskan anggaran lebih dari 2 miliar rupiah itu dikerjakan oleh PT Rezeki Betuah Raya.

Parahnya, material batu sebagian menggunakan batu kong yang masih berlapis tanah.

Anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan dengan tegas meminta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau untuk bersikap tegas terhadap dua perusahaan pelaksana kedua pekerjaan tersebut.

"Karena sudah lewat masa kontrak, kita minta BPBD benar-benar memberlakukan denda sebesar satu per mil per hari kepada kedua perusahaan pelaksana. Jika kontraktor masih sanggup melaksanakan pekerjaan silahkan saja. Namun denda tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yodi, Sabtu (19/12/2020).

Yodi juga meminta konsultan pengawas agar melihat dengan jeli setiap material dan detail pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Misalnya material batu.

"Agar kualitas pekerjaan benar-benar terjaga. Karena kalau asal-asalan masyarakat yang dirugikan," tegas Yodi. (acil)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini