KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Pekerjaan rehabilitasi penanganan banjir Jalan Kabupaten (daerah peninggian) jalan SP 2 - Kumpang Ilong sepanjang 550 meter hingga kini masih berlangsung meskipun masa kontrak pekerjaan sudah lewat.
Berdasarkan
plang proyek yang tertera di lapangan, pekerjaan tersebut dilangsungkan selama
60 hari kalender. Masa kontrak berakhir pada 6 Desember 2020.
Proyek
tersebut dikerjakan oleh PT Tiara Waringin Manunggal dengan anggaran sebesar
4,7 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau. Pekerjaan
tersebut diawasi oleh CV Jatria Graha Karsa sebagai konsultan pengawas.
Hal yang
sama juga terjadi pada pekerjaan rehabilitasi penanganan banjir jalan kabupaten
daerah peninggian jalan Sudirman Kecamatan Nanga Mahap sepanjang 696 meter.
Hingga Sabtu
(19/12), belum terlihat ada alat berat seperti vibro roller dan grader di
lokasi tersebut.
Proyek yang
menghabiskan anggaran lebih dari 2 miliar rupiah itu dikerjakan oleh PT Rezeki
Betuah Raya.
Parahnya,
material batu sebagian menggunakan batu kong yang masih berlapis tanah.
Anggota DPRD
Sekadau, Yodi Setiawan dengan tegas meminta Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau untuk bersikap tegas
terhadap dua perusahaan pelaksana kedua pekerjaan tersebut.
"Karena
sudah lewat masa kontrak, kita minta BPBD benar-benar memberlakukan denda
sebesar satu per mil per hari kepada kedua perusahaan pelaksana. Jika
kontraktor masih sanggup melaksanakan pekerjaan silahkan saja. Namun denda
tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yodi, Sabtu (19/12/2020).
Yodi juga
meminta konsultan pengawas agar melihat dengan jeli setiap material dan detail
pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Misalnya material batu.
"Agar
kualitas pekerjaan benar-benar terjaga. Karena kalau asal-asalan masyarakat
yang dirugikan," tegas Yodi. (acil)
Editor : Aan