Ribuan Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia Di Deportasi, Ini Penjelasan Kadis Nakertran Kalbar

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sejak Januari hingga akhir Oktober 2020, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat mencatat sudah ada 3000 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dideportasi dari negara Jiran Malaysia.

Permasalahannya pun klasik diantaranya tidak ada paspor serta masuk melalui jalur yang tidak resmi, sehingga Pemerintah Malaysia memulangkan para Pekerja Migran Ilegal tersebut.

Hal tersebut diampaikan Kepala Dinas Sosial Kalimantan Barat, Golda saat ditemui Kalbarnews.co.id beberapa waktu lalu, Ia menjelaskan  jika sejak Januari hingga Oktober 2020 Pihaknya mencatat ada 3000 lebih Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang dideportasi oleh negara tetangga.

“Sudah bukan rahasia lagi jika Indonesia menjadi penyumbang terbesar pekerja di negeri jiran Malaysia, namun karena kurangnya skill atau dokumen resmi yang tidak lengkap para tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib pun kerap dipulangkan secara paksa, karena dianggap masuk secara Ilegal tanpa prosedur yang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Golda menambahkan data kepulangan PMI ini diprediksi akan terus bertambah, sebab masih ada periode bulan November dan Desember, mengingat setiap bulan hampir 200 pekerja Indonesia dideportasi.

"Permasalahan mereka pun masih sama yakni dokumen yang tidak lengkap, serta masuk secara tidak resmi, selain itu kemampuan bekerja dan bahasa para PMI tersebut pun masih kurang, " pungkasnya. (bian).

Editor : Heri K

 

Share:
Komentar

Berita Terkini