KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sejak Januari hingga akhir Oktober 2020, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat mencatat sudah ada 3000 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dideportasi dari negara Jiran Malaysia.
Permasalahannya
pun klasik diantaranya tidak ada paspor serta masuk melalui jalur yang tidak
resmi, sehingga Pemerintah Malaysia memulangkan para Pekerja Migran Ilegal tersebut.
Hal tersebut
diampaikan Kepala Dinas Sosial Kalimantan Barat, Golda saat ditemui Kalbarnews.co.id
beberapa waktu lalu, Ia menjelaskan jika
sejak Januari hingga Oktober 2020 Pihaknya mencatat ada 3000 lebih Pekerja Migran
Indonesia atau PMI yang dideportasi oleh negara tetangga.
“Sudah bukan
rahasia lagi jika Indonesia menjadi penyumbang terbesar pekerja di negeri jiran
Malaysia, namun karena kurangnya skill atau dokumen resmi yang tidak lengkap
para tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib pun kerap dipulangkan secara
paksa, karena dianggap masuk secara Ilegal tanpa prosedur yang sesuai ketentuan,”
jelasnya.
Golda
menambahkan data kepulangan PMI ini diprediksi akan terus bertambah, sebab
masih ada periode bulan November dan Desember, mengingat setiap bulan hampir
200 pekerja Indonesia dideportasi.
"Permasalahan
mereka pun masih sama yakni dokumen yang tidak lengkap, serta masuk secara
tidak resmi, selain itu kemampuan bekerja dan bahasa para PMI tersebut pun
masih kurang, " pungkasnya. (bian).
Editor :
Heri K