Minuman Keras Berbagai Merk dan Penjualnya Diamankan Satreskrim Polres Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Dalam operasi Pekat 2020 Satresrkim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (39) yang mengedarkan miras di rumah kosnya dan ditemukan sejumlah dus berisi miras berbagai jenis, rencananya miras tersebut akan di pasarkan di Kota Pontianak, Rabu (18/11/2020).

Dari pengakuan tersangka dirinya akan mengedarkan minuman keras tersebut ke sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya IS juga mengakui dirinya mendapatkan minuman keras berbagai merk tersebut dari perbatasan Jagoi Babang dan dirinya mengakui sudah menjual miras tersebut selama kurang lebih 5 bulan terakhir..

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Charles BN Karimar, pengungkapan perdagangan Miras ini berdasarkan laporan masyarakat, berdasar laporan tersebut anggotanya berhasil menangkap pelaku yang menyimpan miras.

Dari pengungkapan tersebut didapatilah di kawasan Parit Haji Muksin sejumlah miras berbagai macam jenis dalam jumlah banyak, adapun jenis miras tersebut yakni, Benson, Tequila dan Vodka.

Saat ini Barang bukti Minuman keras berbagai merk tersebut dibawa ke Polres Kubu Raya dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka penjual minuman tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Untuk pelaku atas nama IS di jerat undang-undang perdagangan pangan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, sedangkan barang bukti miras akan di musnahkan petugas kepolisian," pungkasnya.(bian).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini