KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Dalam operasi Pekat 2020 Satresrkim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (39) yang mengedarkan miras di rumah kosnya dan ditemukan sejumlah dus berisi miras berbagai jenis, rencananya miras tersebut akan di pasarkan di Kota Pontianak, Rabu (18/11/2020).
Dari pengakuan
tersangka dirinya akan mengedarkan minuman keras tersebut ke sekitar Kota
Pontianak dan Kubu Raya IS juga mengakui dirinya mendapatkan minuman keras
berbagai merk tersebut dari perbatasan Jagoi Babang dan dirinya mengakui sudah
menjual miras tersebut selama kurang lebih 5 bulan terakhir..
Dari pengungkapan
tersebut didapatilah di kawasan Parit Haji Muksin sejumlah miras berbagai macam
jenis dalam jumlah banyak, adapun jenis miras tersebut yakni, Benson, Tequila dan
Vodka.
Saat ini
Barang bukti Minuman keras berbagai merk tersebut dibawa ke Polres Kubu Raya
dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka penjual minuman tersebut untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Untuk
pelaku atas nama IS di jerat undang-undang perdagangan pangan dengan ancaman
hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, sedangkan barang bukti miras akan di
musnahkan petugas kepolisian," pungkasnya.(bian).
Editor : Aan