KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, drg. Oscar Primadi, MPH, dan Wakil Menteri Kesehatan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Mr. Yu Xuejun, menandatangani secara virtual Rencana Aksi (Plan of Action)bidang kesehatan periode 2020-2022, Selasa (24/11/2020).
Rencana
Aksi ini merupakan implementasi dari MoU kedua negara yang mengatur 5 kerja
sama Kesehatan, yaitu:
1. Pencegahan dan
pengendalian penyakit menular;
2.
Pencegahan dan pengendalian penyakit kronis;
3. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat kesehatan, termasuk pengawasan dan
sistem peringatan dini;
4. Penguatan sistem kesehatan dan layanan kesehatan, perencanaan,
pengembangan sumber daya manusia kesehatan dan peningkatan kapasitas dan
pelatihan, serta penelitian dan pengembangan bersama dalam ilmu kesehatan; dan
5.
Pengobatan tradisional.
MoU di Bidang
Kerja Sama Kesehatan antara Kemenkes RI dan Kemenkes Republik Rakyat Tiongkok
(RRT) telah ditandatangani di Surakarta, Indonesia, tanggal 27 November 2017.
Untuk
implementasi kerja sama secara konkret, diatur dalam MoU bahwa kedua pihak
perlu menyusun Rencana Kerja Bersama (Plan of Action). Pada tanggal 27 Oktober
2020, telah dilaksanakan Pertemuan Pertama Joint Committee on Health (JCH)
RI-RRT dan menyepakati draft Plan of Action. (Sumber : Kepala Biro Komunikasi
dan Pelayanan Masyarakat)
Editor : Aan