KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polemik UU Cipta Kerja yang di nilai masyarakat tak berpihak pada kaum buruh dan pekerja ditepis Anggota DPR RI, Adrianus Asia Sidot, Senator dari Partai Golkar ini mengatakan bahwa UU cipta kerja nantinya tidak akan mengakomodir tenaga asing dan saat proses pembuatan undang–undang ini pun Pemerintah telah megundang Serikat Buruh dan sejumlah Pakar untuk mengetahui Undang–Undang tersebut.
Hal itu
disampaikan Politisi Partai Golkar yang saat ini duduk sebagai Anggota DPR-RI
Daerah Pemilihan Kalimantan Barat disela-sela kegiatanya Sosialisasi Undang-Undang
Dipta Kerja di Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya Undang–Undang
Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden beberapa waktu lalu, dinilai oleh
sejumlah masyarakat mengandung kepentingan dan tidak memihak sedikit pun terhadap
pekerja, alhasil undang-undang ini pun terus mendapat sorotan dan penolakan
dari berbagai wilayah termasuk Kalimantan Barat.
Menanggapi
hal tersebut anggota DPR-RI asal Kalimantan Barat ini mengungkapkan jika
sebelum disahkan menjadi undang–undang proses sedang berjalan dengan waktu yang
cupkup panjang.
"Kami
telah mengundang pakar, ahli dan Serikat-Serikat Buruh guna mengetahui
rancangan undang – undang ini," jelasnya saat dijumpai kalbarnews.co.id
Selain itu
terkait adanya tenaga kerja asing dirinya mengatakan undang–undang ini tidak
mengakomodir tenaga asing dan memberikan ruang terhadap tenaga asing, namun
hanya mengambil keahlian tenaga asing untuk di berikan kepada tenaga asli Indonesia.
"Hal
ini terkait investasi baik dari investor asing atau dalam negri hal ini bertujuan untuk membuat Indonesia lebih
maju dan berkembang pesat terutama untuk
mengakomodir tenaga–tenaga kerja di Indonesia," Pungkasnya. (bian).
Editor : Aan