KALBARNEW.CO.ID (JAKARTA) - Badan Narkotika Nasional kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Sejumlah barang bukti narkotika berupa 139,027 kg sabu, 77.121 butir ekstasi, dan 48 gram eutilon dimusnakan di halaman parkir kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020).
Pemusnahan barang
bukti narkotika merupakan hasil dari 11 kasus peredaran gelap narkotika yang
dilakukan BNN pada bulan Juni sampai dengan September 2020. Adapun kronologis
singkat kasus-kasus tersebut sebagai berikut.
1.
Pengungkapan
Narkotika Jenis Eutilon
Petugas BNN
mengungkap peredaran gelap narkotika jenis eutilon
sebanyak 53 gram menggunakan jasa pengiriman, Kamis (11/6). Seorang pria
berinisial RM yang diduga penerima paket berhasil melarikan diri saat hendak
diamankan petugas di Apartemen Plazo Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Penyelundupan 49 Kg Shabu Asal Aceh
Penyelundupan sabu
dengan modus pengiriman dengan truk asal Aceh menuju Jakarta kembali digagalkan
BNN, Kamis (13/8). Sebanyak 49.840 gram
sabu disita dari dua orang tersangka berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh
alias Amat saat melintas di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Deli Serdang,
Sumatera Utara. Selain supir dan kernet truk petugas juga menangkap tersangka
berinisial IS di Kampung Sukarejo, Langsa Timur, dan tersangka berinisial H di
Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pengendali.
Berdasarkan pengembangan diketahui bahwa narkotika tersebut adalah milik ES
alias EO yang berada di Aceh dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
3.
BNN Ringkus Sindikat 30 Ribu Butir Ekstasi di Aceh
dan Sumut
Berawal dari laporan masyarakat dan data
intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara.
Setelah dilakukan pemantauan di
lapangan, petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika
jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020. Empat tersangka
berjenis kelamin lak-laki dengan inisial
DA, SY,BUR,dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan
Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan
keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
4.
29 Kg
Sabu dalam ransel di Aceh
Berdasarkan Informasi dari masyarakat Tim BNN RI melakukan penyelidikan
dan penangkapan terhadap pelaku berinisial R pada pukul 12.00 WIB di Kampung
Jawa Idi Rayuek Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh, Rabu (16/9). Dari hasil penggeledahan
petugas mendapatkan 17 Kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina.
Selanjutnya dari hasi pengembangan didaptkan informasi bahwa narkotika tersebut
didapat dari seorang pria berinisial F yang kemudian ditangkap di rumah
kontrakannya di Dusun Murni, desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur. Dalam
penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 12 Kg sabu di dalam ransel,
sehingga total barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebanyak 29.289 gram
sabu.
5.
Sabu 13,4 Kg Asal Aceh Tujuan Tasikmalaya
Digagalkan BNN
Petugas mendapatkan informasi tentang adanya
pengiriman Narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya dengan menggunakan bus. Setibanya
di Tasikmalaya, petugas menangkap HA (sopir bus cadangan) dan AM (kernet) di
Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020. Setelah dilakukan
penggeledahan, petugas berhasil menyita 13,4 kg sabu yang disembunyikan di
dalam lantai bus di samping jok sopir yang sudah dimodifikasi dengan cara
dilas. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan FZ
selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.
6.
5 Kg Sabu Disita dari Seorang Pria di Kota Medan
Seorang pria berinisial MJ diamankan petugas
setelah kedapatan membawa 5.382,1 gram sabu dalam sebuah tas ransel berwarna
hitam. Penangkapan tersebut dilakukan petugas di Jalan Matahari Raya 9, Kota
Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9) sekitar pukul 19.45 WIB.
7.
Petugas BNN Sita 11 Kg Sabu dan 10.212 Butir
Ekstasi
Petugas mengamankan 3 tas berisi narkotika
dari sebuah mobil pada hari Selasa, 15 September 2020 di Jalan Setia Luhur
Dwikora, Medan. Saat dilakukan penggeledahan dua orang penumpang mobil berhasil
melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil
tersebut dan menemukan 11.850,2 gram sabu dan 1 bungkus plastik berisi 10.212
butir ekstasi.
8.
BNN AMANKAN 18 Kg
Sabu
Hari Minggu 13 September 2020 petugas melakukan penggeledahan di
Perumahan Rorinata, Sunggal Deli Serdang milik seorang pria berinisial H alias
Dayat. Berdasarkan hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 18 bungkus
sabu seberat 18.970,10 gram. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di
sebuah goody bag dan 1 buah dus. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa
tersangka H alias Dayat diperintahkan oleh seorang Napi berinisial M alias Uncu
yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru – Riau.
9.
Petugas
BNN Temukan Puluhan Ribu Ekstasi Ditanam di Halaman Rumah
Seorang pria berinisial Hen diamanakan petugas BNN pada hari Senin, 14
September 2020, karena diduga sebelumnya pernah menerima narkotika berupa
ekstasi dari tersangka H alias Dayat yang telah diamankan petugas BNN. Saat
mengamankan tersangka Hen petugas juga melakukan penggeledahan di Gang Pisang
Susun III Sei Beras Sekata Tanjung Anom, Deli Serdang, Sumatera Utara dan
menemukan 12 bungkus berisi tablet ekstasi sebanyak 12.972 butir yang ditanam
di pekarangan rumahnya. Sama seperti H alias Dayat, tersangka Hen diketahui
juga mendapatkan perintah dari Napi berinisial M alias Uncu yang saat ini
mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru – Riau.
10. BNN
ungkap jaringan Palembang – Medan dengan Barang Bukti 5,2 Kg Sabu dan 21.160
Butir Ekstasi
Petugas BNN berhasil mengungkap jaringan narkotika Palembang
– Medan dengan menyita barang bukti ekstasi sebanyak 21.160 butir dan sabu seberat 5.244 gram.
Pengungkapan berawal dari diamankannya
dua orang kurir berinisial AN alias Wawan dan Al saat menerima paket berisi
21.160 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar
Macan Lindung Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Selasa (22/9/2020).
Tersangka Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya
sendiri. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap J saat berada di
rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang.
Dalam penangkapan tersebut petugas pun menemukan 1.031 gram sabu yang
disimpan di samping anak tangga rumah miliknya. Sementara itu, berdasarkan
keterangan AN alias Wawan dan Al diketahui bahwa yang bahwa yang memerinatahkan
adalah seorang pria berinisial D alias Doy alias Dodon.
Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat
usaha jasa laundry di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Di dalam ruko tersebut,
petugas menemukan 4.213 gram sabu yang disimpan di atas lemari kerjanya.
Menurut D alias Doy, ia menjalankan bisninsnya bekerja sama dengan M alias Bang
Adi. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus M alias Bang
Adi di Jalan Lintas Sumatera, Batu Bara, Sumatera Utara.
11. Pengungkapan
Narkotika Jaringan Jambi dengan Barang Bukti 5,2 Kg Sabu
dan 2.922 Butir Ekstasi
BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi.
Tersangka berinisial A alias awi alias parjo berhasil diamankan bersama dengan
barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi. Tersangka A diamankan saat
sedang melintas dengan menggunakan mobil di Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan
Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada hari Minggu, 13 September 2020. Saat
dilakukan penagkapan petugas menemukan 5 bungkus sabu seberat 5.222 gram dan 3
bungkus berisi 2.922 butir ekstasi. (Sumber : BNN RI)
Editor : Heri K