Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Tersangka Penusukan Ulama, Syekh Ali Jaber yang menggemparkan beberapa waktu yang lalu, Alpin Andrian atau AA  dijerat dengan pasal berlapis atau ancaman hukuman paling berat yaitu Hukuman Mati.

Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, di Mabes Polri, Rabu (16/09/2020).

“Pasal yang disangkakan pada tersangka ini adalah pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan menyebabkan luka berat. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup.”

Argo menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kabupaten Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu, 13 September 2020 kemaren ditusuk oleh AA.

Akibat penyerangan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka pendarahan pada lengan kanan akibat tusukan pisau tersebut sehingga membuat Syekh Ali mendapat enam jahitan pada bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Pelaku kemudian berhasil diamankan para jamaah yang ada dilokasi kejadian dan dibawa ke kantor polisi. Belakangan pelaku disebut-sebut alami gangguan kejiwaan oleh keluarga meski hal itu belum bisa dipastikan oleh pihak kepolisian. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini