Gubernur Ancam Sanksi Perusahaan Miliki Titik Api Di Lahan Konsesi

Editor: Redaksi author photo
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebut pada tahun 2019 lalu ada sebanyak 157 perusahaan yang diberikan peringatan  terdiri dari 109 di perusahaan perkebunan dan 48 perusahaan kehutanan, Sutarmidji  menjelaskan peringatan ini diberikan karena titik api ada di koordinat konsesi lahan mereka.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meyakini dari 157 perusahaan yang telah diberikan sanksi karena ada titik api di koordinat konsesi lahan mereka  tidak akan terulang kembali terjadi Karhutla, namun apabila masih kembali terjadi kebakaran di lahannya maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.

"Pihak perusahaan saya minta untuk membuat progres pencegahan dari sanksi yang telah diberikan seperti mempersiapkan peralatan dan satgas kebakaran," ungkap midji gubernur kalbar.

Dengan jumlah tersebut artinya minimal sudah ada 157 perusahaan yang telah siap kalau terjadi kebakaran lahan, karena itu midji meyakini di tempat tersebut tidak kembali terjadi kebakaran sebab telah memiliki langkah-langkah dan persiapan.

Sutarmidji juga menegaskan apabila sampai kembali terjadi kebakaran di lahannya maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.(bian).

Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini