Pemkab Ketapang Gunakan Aplikasi E-Hibah Untuk Bantuan Sosial, Keagamaan dan Pendidikan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Sekda Ketapang H. Farhan, S.E.,M.Si kembali melakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sekaligus melakukan sosialisasi protokol kesehatan dalam tatanan hidup baru (new normal) di Wilayah Kecamatan Delta Pawan, didampingi Assisten Sekda, para Kabag. di Lingkungan Setda Ketapang, perwakilan kecamatan, dan tokoh masyarakat, Rabu (22/07/2020).

Pihak penerima hibah atau yang sudah melakukan Penandatanganan NPHD terdiri dari Yayasan Hidayatullah, Yayasan Al-Rahman, Masjid Al-aqshol Madinah, Surau Baiturrahim serta Surau Al-Munawarrah.

Sekda mengatakan, penyaluran hibah ini menggunakan sistem e-hibah, yaitu sebuah sistem penyaluran hibah dari pemerintah kepada masyarakat secara elektronik dan online atau berbasis internet sebagai upaya pemerintah dalam rangka mengeliminasi terjadinya hibah fiktif.

Lebih lanjut , Saat ini Kabupaten Ketapang adalah salah satu dari sekian kabupaten yang sudah menerapkan e-hibah, suatu sistem yang sangat relevan dengan era kekinian.


“Trobosan ini penting, mengingat sering terjadi di berbagai tempat, hibah dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, akhirnya dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum “ terangnya.

Ditegaskan Sekda, dangan menggunakan e-hibah, masyarakat semakin terbantu dan semakin dipermudah dalam memperoleh hibah.

“Untuk masyarakat yang ingin mengajukan hibah, cukup mendaftar dengan membuka website e hibah kita, pakai hp, android, lapotop di mana saja,” terangnya.

Dari segi segmentasi hibah, dijelaskan Sekda bahwa Pemerintah Daerah tidak hanya melayani hibah terkait dengan urusan keagamaan saja, akan tetapi juga akan mengakomodir permohonan hibah terkait dengan urusan sosial maupun pendidikan, yang mana pengajuannya melalui Bagian Kesra Setda Kab. Ketapang.

“Tidak hanya hibah untuk urusan agama saja yang kami sediakan, tapi kami juga menyediakan hibah untuk urusan sosial dan pendidikan.” Terangnya.

Namun demikian, Sekda menambahkan bahwa untuk pengajuan hibah tahun ini menurutnya sudah tutup dan akan dibuka kembali tahun depan. Sedangkan untuk pengajuan tahun depan atau tahun 2021, akan diberikan hibahnya pada tahun 2022.

Tak lupa Sekda mengingatkan agar pihak penerima hibah dapat berlaku jujur, amanah, transparan dan bertanggungjawab. Menurut beliau, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan menyilahkan inspektorat melakukan pemeriksaan, ketika didapati ada pihak penerima hibah yang tidak dapat memberikan pertanggungjawaban kepada pemkab. Ketapang.

“Saya juga tidak akan pernah segan atau mundur, dan tidak akan pernah berbaik hati ketika ada penerima hibah yang tidak dapat mempertanggung jawabkan bantuan itu kepada pemkab Ketapang, atau juga tidak akan mentolelir jika ada pejabat-pejabat pemerintah yang coba bermain-main di wilayah hibah ini". Tegas Sekda.

Sekda juga memastikan bahwa dalam penerimaan hibah ini, tidak akan ada unsur pungli dari oknum-oknum yang ingin merusak citra pemerintah.

“Jika ditemui ada yang melakukan pungli, segera laporkan kepada kami, saya pastikan oknum tersebut akan diproses hukum. Saya ingin bekerja dengan sebuah perubahan besar untuk kemajuan Kabupaten Ketapang yang kita cintai ini”. Tegas Sekda.

Selain mempresentasikan e-hibah, Sekda juga mensosialisasikan protokol kesehatan dalam memasuki tatanan hidup baru (new normal ) yang produktif dan aman dari Covid-19.

Dikatakan Sekda, sekarang ini Covid – 19 masih belum berakhir, masih belum usai. Untuk itu, kewaspadaan harus tetap diutamakan, berpola hidup sehat harus tetap menjadi pilihan utama namun tidak perlu lagi merasa ketakutan secara berlebihan, demi menyongsong tatanan hidup baru (new normal).

“Kenapa kita menerapkan New Normal? Karena di negara kita, pendemi Covid-19 ini sebenarnya masih belum selesai, pun demikian di negara-negara lain. Tapi kita tidak boleh menyerah dengan keadaan ini, kita harus lalui kondisi ini, kita harus memulai tatanan hidup baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.” Pungkasnya. (tim liputan).

Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini