![]() |
Ketua Fraksi PDI-P Kubu Raya, Zulkarnen, SP saat beberkan Penggunaan Anggaran Covid-19 oleh Pemda |
KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Setelah Ketua Fraksi PAN
mengkritisi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 di Kubu Raya, Kini giliran
Ketua Fraksi PDI-P Kubu Raya, Zulkarnain, SP, Rabu (17/06/2020).
Zulkarnain
menilai kejanggalan penggunaan anggaran Covid-19 yang berasal dari
rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini.
Seperti
diberitakan anggaran penanganan Covid-19 yang berasal dari Rasionalisasi APBD
sesuai Surat Keputusan bersama (SKB) Dua Menteri Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten
Kubu Raya mendapat alokasi semula 23,5 M kini ditambah menjadi 24,4 M.
Ketua Fraksi
PDI-P Kubu Raya yang juga Sekretaris DPC PDI-P Kab Kubu Raya itu mengatakan
Berdasarkan laporan yang diterima Legislatif ada beberapa kejanggalan
penggunaan anggaran Covid-19 di Kubu Raya.
"Tujuan
Pemerintah merasionalisasi APBD adalah untuk menangani dampak yang disebabkan
Pandemi Covid-19, dari penyampaian laporan kepada kami, ada kejanggalan dalam
penggunaan Anggaran itu," ungkap Zulkarnain.
Ada
pengalokasian anggaran yang tidak ada kaitanya dengan penangan Akibat Dampak
Covid-19 senilai Rp. 534.371.000 yang menurutnya alokasi yang tidak tepat.
"Ada
anggaran Penanganan dampak Covid-19 yang
menurut kami tidak tepat, pengembangan distribusi Air Minum Atau Sanitasi
Senilai Lima Ratus Juta Lebih," ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain
mengatakan sudah meminta keterangan dari Kepala Dinas PUPR dan mendapatkan
penjelasan mengagetkan anggaran senilai tersebut di pergunakan membuat sumur
bor yang ditempatkan bukan di tempat-tempat Keramaian.
"Ada
Sumur bor yang di posisikan di depan salah satu warga yang bukan ditempat umum,
mestinya di tempatkan di tempat keramaian seperti pasar, terminal atau
fasilitas umum lainya," ungkapnya.
Politisi
dapil Sungai Kakap ini berencana akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke
beberapa lokasi yang dijadikan lokasi Pelaksanaan kegiatan tersebut bersama
anggota DPRD lainya.
Zulkarnain
berharap Bupati Sebagai Kepala Daerah dan sekaligus Ketua Gugus tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 harus benar-benar menggunakan anggaran Covid-19
ini dengan benar.
"Jangan
sampai apa yang disampaikan Bapak Presiden Jokowi terjadi di Kabupaten Kubu
Raya, ada penyelewengan penggunaan Anggaran penanganan Covid-19 ini,"
pungkasnya. (tim liputan)
Editor : Aan