KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Sidang dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 4,7 Miliar
di PT Asuransi Jasindo terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tipikor Pontianak pada Selasa, 2 Juni 2020. Sidang ditunda karena saksi
berhalangan hadir.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Ria Novita mengatakan, sidang hari
ini ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Agenda sidang
berikutnya masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
"Mohon
maaf ya, sidang hari ini kita tunda karena saksi yang akan diambil keterangan
berhalangan hadir,"ujarnya.
Kasi Pidsus
Kejari Pontianak, Juliantoro mengatakan jauh jauh hari setelah sidang terakhir
dilakukan, saksi berjanji sanggup datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri
Tipikor Pontianak. Namun pada tanggal 30 Mei 2020 dia mendapatkan kabar Kalau
saudara saksi sudah tes rapid test dan sudah membeli tiket pesawat, namun dibatalkan
oleh pihak maskapai karena tidak mendapatkan surat ijin keluar masuk (SIKM)
dari Pemprov DKI.
"Jadi
Atas dasar alasan surat ijin keluar masuk tidak terbit yang bersangkutan tidak
bisa menghadiri sidang. Namun kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan
dua minggu ke depan untuk hadir dalam sidang," kata Juliantoro.
Sementara
itu, Koordinator Komisi Yudisial Kalbar, Budi Darmawan mengatakan, bahwa
terdakwa punya hak. Tapi, ada batasnya apabila tiga kali berturut tidak bisa
menghadiri sidang, maka melalui Jaksa Penuntut umum saksi bisa dipanggil secara
paksa. Dan itu memang sudah diatur didalam KUHP dan Undang-Undang.
"Saya
berharap majelis hakim yang menangani kasus ini bisa berlaku adil dan tegas
dalam memutus kasus dugaan korupsi ini,"ujarnya. (tim liputan).
Editor : Aan