KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menjelang Hari Bhayangkara ke-74 pada 1
Juli 2020 mendatang, melalui keterangan resminya kepada awak media Sabtu
(27/6/2020), Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan
refleksinya mengenai pasang-surut kepercayaan masyarakat terhadap institusi
Polri.
Sebagai
institusi intinya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, memerlukan
perjuangan dengan bersusah payah dari segenap personelnya di berbagai bidang
tugas.
Namun
kepercayaan publik terhadap Polri dengan mudah langsung merosot jika personel
Polri sedikit saja berbuat salah, hal seperti ini hendaknya menjadi perhatian
dari segenap jajaran Polri mulai dari yang bertugas di Mabes, Divisi,
Direktorat, satuan kerja wilayah provinsi, kota, kabupaten bahkan hingga ke
pelosok nusantara semisal di jajaran Bhayangkara Pembina Desa.
“Kita
berbuat baik saja belum tentu masyarakat menerimanya, apalagi kita tidak
berbuat baik. Tapi percayalah, kebaikan itu datangnya dari Yang Maha Kuasa.
Jadi, lakukan kebaikan saja untuk masyarakat,” ujar Komjen Agus
Menurut
Alumni Akabri Kepolisian Tahun 1989 itu, ia menyampaikan refleksinya terutama
kepada jajaran Baharkam Polri agar senantiasa berbuat baik, melakukan tugas
dengan baik dan benar, tanpa harus ambil pusing atas penilaian masyarakat.
Kabaharkam menambahan, polisi dibenci masyarakat itu biasa.
“Karena
sering kali polisi hanya diidentifikasi sebagai penegak hukum, kerjanya
menangkap orang yang diduga melakukan pelanggaran,” tutur Komjen Agus.
Namun
sebenarnya, sambung Komjen Agus, tugas Polri bukan semata penegakan hukum. Ia
mencontohkan badan yang dipimpinnya, yang memiliki tugas utama pada
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Secara
struktur, Baharkam Polri menaungi tiga korps di bawahnya, yakni Korps Pembinaan
Masyarakat (Korbinmas), Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara), dan Korps
Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud). Korbinmas bertugas menangani
faktor-faktor penyebab gangguan kamtibmas (preemtif). Korsabhara bertanggung
jawab atas pencegahan gangguan kamtibmas (preventif), seperti melakukan
pengamanan, pengawalan, dan patroli.
Sementara
Korpolairud mempunyai tugas membantu operasional Polri, Harkamtibmas di wilayah
pesisir, hingga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 12 mil
wilayah laut Indonesia diukur dari garis pantai.
“Baharkam
Polri memiliki tugas yang sangat kompleks: preemtif, preventif, dan penegakan
hukum. Baharkam Polri dapat dikatakan sebagai miniatur Polri. Yang tidak
tertangani oleh tugas Baharkam akhirnya berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,”
kata Jenderal Polisi bintang tiga ini.
Contoh lain
bahwa tugas Polri tak sebatas penegakan hukum, lanjut Kabaharkam Polri, adalah
Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun
2020 (Opspus Aman Nusa II 2020). Yakni operasi kepolisian yang bertujuan
membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Selanjutnya
Agus menambahkan, Polri ada beberapa operasi kontinjensi, yaitu Aman Nusa I
tentang keamanan nasional (teroris), Aman Nusa II tentang bencana alam dan
nonalam (COVID-19), dan Aman Nusa III terkait kegiatan dinamis dari pemerintah.
"Covid-19
ini adalah pelajaran baru dalam kegiatan di semua kementerian dan lembaga,
untuk itu semua Instansi secara masif bergandengan tangan untuk memutus mata
rantai penyebarannya," ujar Komjen Agus.
Lebih lanjut
Komjen Agus mengatakan bahwa reserse adalah bagian kecil dari tugas Polri.
Fokus lain, bagaimana kita bisa memberikan kontribusi untuk mendorong
kesejahteraan masyarakat, kepada jajaran Baharkam Polri di seluruh Indonesia
dan Kepolisian pada umumnya untuk terus menebar kebaikan bagi masyarakat. Jika
sudah demikian, ia yakin, nama Polri dengan sendirinya akan harum di hadapan
masyarakat.
"Cintailah
profesi dan jangan suka mempersulit orang lain, gunakan kekuatan yang
dipinjamkan oleh Allah SWT untuk membantu yang lemah,” tutup Komjen Agus. (tim
liputan).
Editor : Aan