Ketua PMII Komisariat STAI Mempawah, Zainul Arifin (*) |
KALBARNEWS.CO.ID
(MEMPAWAH) – Ketua Komisariat PMII STAI Mempawah,
Zainul Arifin meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah terbuka dalam pengelolaan
anggaran Covid-19.
Hal itu
disampaikan Zainul Arifin kepada redaksi Kalbarnews, Pasalnya, sampai saat ini
belum ada rincian secara rasional. Padahal, anggaran untuk penanganan Covid-19
di Kabupaten Mempawah pada awal bulan April dialokasikan sebesar Rp 11,5 Miliar,
Mempawah, Rabu (13/05/2020).
“Kemudian
pada 2 April pihak kadin (kamar dagang Indonesia) menyumbangkan 10 tong air
lengkap dengan sarana cuci tangan, PT Kalimantan Kelapa jaya juga menyumbangkan
alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD), Perwakilan perusahaan dari BUMN
juga turut menyumbang, PT Antam masker 9000 unit, Masker N95 1000 unit, alat
disinfektan sebanyak 1 unit, PT BAI menyumbang baju APD ruang isolasi 200 unit,
Baju APD Coverall 30 unit, dan beberapa alat medis yang juga ikut disumbangkan
oleh perusahaan BUMN kepada Pemkab Mempawah,” katanya.
Kemudian
kata dia, pada 11 Mei 2020 Pemkab Mempawah melalui situs Facebook Pemkab
Mempawah mengumumkan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 120
Miliar untuk penangan Covid-19 ini.
“Sungguh
fantastis sekali dengan anggaran sebegitu besar. Namun, akankah bisa diakomodir
dan apakah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,”
imbuhnya.
Dirinya
sangat menyayangkan, pengelolaan anggaran dan segala bentuk bantuan tersebut,
karena penggunaan dan peruntukkannya tidak transparan.
Bahkan
dikatakannya, jumlah anggaran yang begitu besar itu tidak dirasakan oleh
masyarakat Kabupaten Mempawah.
“Jangan
sampai anggaran yang begitu besar dijadikan ajang babacakan oleh oknum,”
ujarnya.
Lebih jauh,
ia menjelaskan bahwa tata tertib pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dalam poinnya adalah mentaati segala
ketentuan perundang-undangan.
Selain itu,
dalam Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) Pasal 4 Poin (a), menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh
informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
“Oleh karena
itu, saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah untuk lebih
serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan di bawah satuan kerjanya dan
membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan
good goverment di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mempawah,” tegasnya.
Selain
dirinya juga menuntut kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya
penanganan Covid-19.
Kemudian
secara tegas dia juga menyampaikan kepada Anggota DPRD untuk segera membuat
Pansus, dalam pengawasan anggaran Covid-19 di kabupaten Mempawah.
“Bahkan,
kalau bisa KPK juga harus turun dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Kabupaten
Mempawah,” pungkasnya. (siti maulidah/tim liputan)
Editor : Aan