KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Menyikapi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai
penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS), Forum Komunikasi Asosiasi Alih Daya Indonesia
(FAADI) menyampaikan keberatan atas penetapan Perpres tersebut, serta meminta
pemerintah memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang
tidak bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS
Kesehatan.
Mira Sonia Ketua FAADI
mengatakan bahwa banyak industri yang terkena dampak COVID-19 sehingga
berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mekanisme perumahan
karyawan tanpa dibayar. “Dampaknya signifikan terhadap industri alih daya di
mana Tenaga Alih Daya (TAD) bernaung, sehingga dengan sangat terpaksa harus
melakukan tindakan perumahan ataupun PHK,” jelasnya.
FAADI selaku forum yang
menaungi lebih dari 3.000 perusahaan alih daya (outsourcing) dari berbagai
asosiasi seperti Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Badan
Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Asosiasi Perusahaan Klining
Indonesia (APKLINDO) dan Asosiasi Perusahaan Pembasmi Hama Indonesia
(ASPPHAMI), juga mempekerjakan lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya dari
berbagai sektor di Indonesia. “Tenaga alih daya kami tidak luput dari dampak
pandemi ini,” ungkapnya.
Menurut catatan FAADI, tenaga
alih daya terdampak pandemi ini berdasarkan catatan masing-masing asosiasi
anggota adalah ABUJAPI sebanyak 1000 karyawan, ABADI sebanyak 1000 karyawan,
APKLINDO sebanyak 10.000 karyawan dan ASPPHAMI sebanyak 350 karyawan.
Mira Sonia menyorot isu bahwa
tenga alih daya terdampak ini tak lagi mendapatkan fasilitas BPJK Kesehatan,
dan harus mendaftarkan BPJS sebagai peserta Mandiri. “Oleh karena itu, kami meminta
pemerintah supaya mempertimbangkan ulang penetapan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan
memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak lagi
bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan,”
tutupnya. (**)
Editor
: Aan