Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Kendaraan Roda 4 Keatas Dilarang Lintasi Jl P Mayor - Tanjung Raya II

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polantas Polres Kubu Raya setelah berkoordinasi dengan Polresta Pontianak akhirnya memberlakukan rekayasa Lalu Lintas dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Simpang Desa Kapur Parit Mayor Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya mengarah ke Jl Tanjungraya II Pontianak Timur dilarang melintas.

Pengguna Jalan di Simpang Desa Kapur Parit Mayor Kubu Raya khusus kendaraan roda 4 ke atas yang mengarah ke Jl. Tanjung Raya bisa melewati Jl. Adi Sucipto - Jl. Imam Bonjol yang datang dari arah Jembatan Ambawang, kemudian Kendaraan yang datang dari arah Jembatan Kapuas 1 melintas di Jl. Ya. M. Saban.

Hal ini sampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana melalui Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Fauzan ketika ditemui di Pos Lantas Desa Kapur Kubu Raya, Jumat (01/05/2020).


“Mulai hari ini kita memberlakukan rekayasa Lalu lintas dari Smpang Desa Kapur menuju Jl Tanjung Raya II khusus kendaraan roda empat keatas diarahkan menuju jalan Trans Kalimantan dan sebaliknya dari Trans Kalimantan dapat melalui Jl Adi Sucipto –Jl Imam Bonjol,” terang AKP Fauzan.

AKP Fauzan menjelaskan tindakan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polresta Pontianak guna meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 di sepanjang ruas jalan tersebut dengan mengurangi intensitas keluar masuk kendaraan.

Ia menambahkan pemberlakuan Rekayasa Lalulintas ini berlaku mulai Jumat (01/05/2020) dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya ini berharap dengan diberlakukanya Rekayasa ini juga menjadi motivasi masyarakat untuk mengurangi kegiatan keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini