KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Polantas Polres
Kubu Raya setelah berkoordinasi dengan Polresta Pontianak akhirnya
memberlakukan rekayasa Lalu Lintas dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19
di Simpang Desa Kapur Parit Mayor Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya mengarah ke Jl Tanjungraya
II Pontianak Timur dilarang melintas.
Pengguna
Jalan di Simpang Desa Kapur Parit Mayor Kubu Raya khusus kendaraan roda 4 ke atas yang
mengarah ke Jl. Tanjung Raya bisa melewati Jl. Adi Sucipto - Jl. Imam Bonjol yang
datang dari arah Jembatan Ambawang, kemudian Kendaraan yang datang dari arah
Jembatan Kapuas 1 melintas di Jl. Ya. M. Saban.
Hal
ini sampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana melalui Kasat Lantas Polres
Kubu Raya, AKP Fauzan ketika ditemui di Pos Lantas Desa Kapur Kubu Raya, Jumat (01/05/2020).
“Mulai
hari ini kita memberlakukan rekayasa Lalu lintas dari Smpang Desa Kapur menuju
Jl Tanjung Raya II khusus kendaraan roda empat keatas diarahkan menuju jalan Trans
Kalimantan dan sebaliknya dari Trans Kalimantan dapat melalui Jl Adi Sucipto –Jl
Imam Bonjol,” terang AKP Fauzan.
AKP
Fauzan menjelaskan tindakan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polresta
Pontianak guna meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 di sepanjang ruas jalan
tersebut dengan mengurangi intensitas keluar masuk kendaraan.
Ia
menambahkan pemberlakuan Rekayasa Lalulintas ini berlaku mulai Jumat
(01/05/2020) dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Kasat
Lantas Polres Kubu Raya ini berharap dengan diberlakukanya Rekayasa ini juga
menjadi motivasi masyarakat untuk mengurangi kegiatan keluar rumah jika tidak
memiliki kepentingan mendesak. (tim liputan).
Editor
: Aan