(ist) |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sejumlah
pemerintah daerah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)
dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tak semakin meluas. PSBB
dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan yang
ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Jika aturan ini diberlakukan, maka
sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran
atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi
umum. Permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota
dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sedangkan, untuk lingkup satu
kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan bupati/wali kota. Suatu wilayah dapat
menetapkan PSBB jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu 1. Jumlah kasus dan atau
jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan
cepat ke beberapa wilayah. 2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain.
10 daerah yang menetapkan PSBB Berikut daftar daerah yang
mengambil langkah penerapan PSBB: DKI Jakarta Kebijakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.
PSBB akan berlaku selama 14 hari dan
bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan
Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar. Rumah Sakit Darurat Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang,
dan Tangerang Selatan) Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.
Aturan akan berlaku Sabtu
(18/4/2020). PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai
kondisi. Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa
(14/4/2020).
Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota
Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi mulai memberlakukan PSBB pada 15
April 2020 mendatang.
PSBB berlaku selama dua pekan atau
14 hari ke depan. Disebutkan sebelumnya, PSBB yang belaku di tingkat kabupaten
akan berbeda dengan di kota Pekanbaru Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah
mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB.
Kasus penyebaran Covid-19 di
Pekanbaru tercatat meningkat. Kendati begitu, mengenai kapan PSBB di Pekanbaru
mulai berlaku hingga aturan-aturannya masih dalam pembahasan.
Data Pengajuan permohonan PSBB harus
dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva
epidemiologi, penyebaran kasus dan peta penyebaran menurut waktu.
Selain itu, juga terdapat bukti
adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang
menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Kesiapan daerah
mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana
kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek
keamanan juga perlu disampaikan. (Sumber: Kompas.com/tim liputan)
Editor : EJ