Tim 2 Resmob Polda Kalbar Tangkap Belasan Orang Yang Sedang Berjudi

Editor: Redaksi author photo
Belasan Orang Penjudi Ditangkap Resmob Polda Kalbar di Pulau Tayan Kab Sanggau

Sanggau (Kalbarnews.co.id) – Belasan Orang Dibekuk Tim 2 Resmob Polda Kalbar  karena tertangkap tangan sedsng lakukan Perjudian jenis Liong Fu di daerah Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.

Dit Reskrimum Polda Kalbar amankan barang bukti Uang tunai sebanyak 11 juta beserta 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah dan digelandang ke Polda Kalbar.

Direktur Reserse Krimnal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Hari Minggu (15/03/2020) tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau,” jelasnya


Veris menjelaskan pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi.

Menindak lanjuti informasi tersebut tim 2 Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 22.00 Wib tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pemain, bandar, tuan rumah dan alat alat yang diduga digunakan sebagau alat perjudian jenis liong fu, serta uang tunai 11 juta yang digunakan untuk bermain.

Ada pun pelaku yang diamankan pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).

“Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar 11.420.000, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi,” tambahnya
                                                                                      
Direktur Reskrimum Polda Kalbar juga mengatakan bahwa saat ini semua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini