Belasan Orang Penjudi Ditangkap Resmob Polda Kalbar di Pulau Tayan Kab Sanggau |
Sanggau
(Kalbarnews.co.id) – Belasan Orang
Dibekuk Tim 2 Resmob Polda Kalbar karena
tertangkap tangan sedsng lakukan Perjudian jenis Liong Fu di daerah Pulau Tayan
Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Dit
Reskrimum Polda Kalbar amankan barang bukti Uang tunai sebanyak 11 juta beserta
14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah dan digelandang ke Polda Kalbar.
Direktur
Reserse Krimnal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan
kasus perjudian ini dilakukan oleh tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari
masyarakat.
“Hari
Minggu (15/03/2020) tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap
belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di
Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau,” jelasnya
Veris
menjelaskan pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa
ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi.
Menindak
lanjuti informasi tersebut tim 2 Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian
dan sekira pukul 22.00 Wib tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan
para pemain, bandar, tuan rumah dan alat alat yang diduga digunakan sebagau
alat perjudian jenis liong fu, serta uang tunai 11 juta yang digunakan untuk
bermain.
Ada
pun pelaku yang diamankan pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar
berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H
(30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL
(47), dan A (36).
“Barang
bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar 11.420.000, dadu
liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi,”
tambahnya
Direktur
Reskrimum Polda Kalbar juga mengatakan bahwa saat ini semua pelaku masih
dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum. (tim liputan).
Editor
: Aan