Dua Tersangka Pencurian di Perumahan Sui Kakap berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya |
Kubu Raya
(Kalbarnews.co.id) -. Satreskrim
Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua pelaku kejahatan pencurian
di Rumah Kediaman Imam Putranto di jln
Karya Sosial Komp.Villa Permata Asri Kec.Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (21/03/2020) siang.
Kedua tersangka Pencurian
berinisial AH dan YA warga Pontianak ini ditangkap di parkiran swalayam
kaisar kota Pontianak.
Kapolres Kubu
Raya, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Charles MN Karimar
menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian tersebut, Kedua pelaku beraksi
pada Kamis (12/03/202) lalu di siang bolong dengan cara melompat pagar rumah
belakang korban kemudian masuk dari pintu belakang rumah dan masuk kedalam
rumah lanjut menuju kamar.
“Pelaku berhasil mengambil 1 unit
handphone milik korban dan uang tabungan senilai Rp500 Ribu,” jelas IPTU
Charles MN Karimar.
Kasat Reskrim
Polres Kubu Raya, IPTU Charles MN Karimar menjelaskan
berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor : LP/54/III/RES.2.4/2020/KALBAR
/RES KUBU RAYA, tanggal 21 Maret 2020 Polres Kubu Raya kemudian melakukan
Peyelidikan.
“Hasil serangkaian tim lidik Sat Reskrim
akhirnya berhasil melakukan penangkapan keduanya di parkiran swalayan di
Pontianak,” ungkap Charles.
Saat ini Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya
bersama barang bukti barang dan akan dilakukan proses lebih lanjut.(tim liputan)
Editor : Aan