Anggota Polsek Belitang dan Anggota Koramil lakukan pemasangan Maklumat Kapolri |
Sekadau
(Kalbarnews.co.id) - Menyikapi
situasi saat ini dengan adanya Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/lll/2020 tentang
Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus
Corona Covid 19.
Seluruh
jajaran Polri dari Mabes sampai dengan Polsek memberikan imbauan kepada
masyarakat sekaligus pemasangan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran
virus Covid 19.
Seperti
yang dilakukan oleh Polsek dan Koramil Belitang dalam kesempatan ini melakukan
pemasangan Maklumat Kapolri dibeberapa tempat yang sering dikunjungi warga
seperti warung, toko dan tempat perbelanjaa, Minggu (22/3/2020).
Kapolsek
Belitang IPTU Suritno menuturkan bahwa personelnya melakukan pemasangan
Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus Covid 19 di berbagai daerah wilayah
Kecamatan Belitang agar masyarakat dapat membaca dan mengetahuinya.
Adapun
isi Maklumat yakni ada 4 point pertimbangan situasi nasional dengan mencegah
penyebaran Covid 19 yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, Polri
senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, anggota
Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian apabila ditemukan pelanggaran sesuai
dengan perundang-undangan, terakhir agar Maklumat dapat diketahui dan dipatuhi
oleh seluruh masyarakat.
"Semoga
dengan adanya pemasangan Maklumat Kapolri dari personel Polsek dan Koramil
dapat mencegah penyebaran virus Covid 19 di Kecamatan Belitang," Pungkas
IPTU Suritno.(dq/tim liputan)
Editor
: Aan