Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) – Mempercepat
penanganan Covid-19 atau virus corona, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membentuk
Desa Tanggap Covid-19. Pembentukan Desa Tanggap memperhatikan kondisi
penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Sehingga
diperlukan langkah-langkah percepatan. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan
menuturkan, pembentukan Desa Tanggap Covid-19 juga menindaklanjuti Keputusan
Gubernur Kalimantan Barat tentang Kondisi Luar Biasa Covid-19, Keputusan Bupati Kubu Raya tentang
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, dan
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
“Dimintakan
kepada seluruh kepala desa untuk membentuk Relawan Desa Cegah Covid-19. Selain
itu kades harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 serta
melakukan koordinasi secara intens dengan petugas kesehatan setempat, aparat
hukum setempat, dan pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait,” ujar Muda
Mahendrawan di Sungai Raya
Muda
menuturkan, Relawan Desa Cegah Covid-19 diketuai kepala desa dengan wakil Ketua
Badan Permusyawaratan Desa. Adapun anggota Relawan terdiri atas seluruh elemen
desa seperti unsur perangkat desa, Anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua
RT, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan, pendamping Desa
Sehat, bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna,
LPM, PKK, KPM, dan unsur masyarakat lainnya.
“Termasuk
ke dalam struktur Relawan Desa Cegah Covid-19 yakni mitra yang terdiri atas
Babinkamtibmas, Babinsa, kepala puskesmas, dan pendamping desa,” imbuhnya.
Untuk
tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, Muda meminta kepala desa melakukan
sejumlah langkah. Di antaranya edukasi melalui sosialisasi terkait gejala, cara
penularan, dan langkah-langkah pencegahan Covid-19. Kades juga diminta mendata
penduduk rentan sakit seperti orang lanjut usia, balita, orang berpenyakit
menahun, berpenyakit tetap, dan berpenyakit kronis lainnya.
Kades juga harus
mengagendakan kegiatan penyemprotan desinfektan dan menyediakan sabun cuci
tangan serta cairan pembersih tangan pada fasilitas umum dan fasilitas sosial
di desa. Termasuk menyediakan informasi penting terkait penanganan Covid-19,
seperti nomor telepon rumah sakit rujukan dan ambulans.
“Kades
harus melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 dengan memantau pergerakan
masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar-masuk
warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga yang baru datang dari luar
daerah dan luar negeri, serta pemantauan warga masyarakat di desa dengan status
Orang Dalam Pemantauan Covid-19,” tuturnya.
Kepada
masyarakat Muda mengimbau untuk meminimalkan kegiatan di luar rumah. Warga
diminta tidak melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya
orang dalam jumlah banyak. Jikapun tidak dapat dihindari, kegiatan harus
mengikuti standar operasional prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti
danya sterilisasi lokasi kegiatan dengan penyemprotan desinfektan, pengaturan
jarak aman, pengecekan suhu badan, dan kelengkapan sarana kebersihan seperti
air bersih dan sabun cuci tangan di lokasi kegiatan.
“Tidak
diperkenankan mengadakan kegiatan hiburan. Sebelum pelaksanaan kegiatan, harus
terlebih dulu berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan aparat hukum
setempat,” tambahnya. (tim liputan)
Editor
: Aan