Pontianak
(Kalbarnews.co.id) – Dit Polairud
Polda Kalbar kembali ungkap kasus illegal loging yang menggunakan jalur
perairan, Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar AKBP
Jamhury.
Direktur
Polaiurd Polda Kalbar melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury mengatakan pada
Sabtu (14/03/2020) anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar menggerebek
lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan pengolahan dan menyimpan kayu illegal
di Dusun Penyagek II Desa Agak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak.
AKBP
Jamhury mengatakan bahwa dilokasi anggotanya berhasil mengamankan tumpukan kayu
olahan yang berukuran 10 m3 dan 100 batang kayu olahan lainnya dengan pemilik
berinsial EA tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah..
“Berlokasi
di Perairan Sungai Landak tepatnya di Dusun Penyengak II Desa Agak Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak, telah ditemukan tempat penyimpanan dan pengolahan
kayu illegal. Pelaku atau pemilik tempat tersebut kita amankan karena tidak
dapat menunjukan surat ijin” jelas Jamhury
Ia
melanjutkan pelaku saat ini berada di mako Dit Polairud untuk diperiksa lebih
lanjut dan barang bukti sudah digeser ke dermaga Polaiurd Polda Kalbar.
Jamhury
juga menghimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembalakan liar
dan lebih menjaga hutan di Kalbar.
Karena pelaku yang melakukan pembalakan liar dapat terancam dengan
Tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan
Perusakan Hutan (P3H) Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau
pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.(tim liputan)
Editor
: Aan