Ratusan Kayu jenis Rimba diamankan oleh Dit Polairud Polda Kalbar di Desa Korek Kubu Raya |
Kubu Raya
(Kalbarnews.co.id) – Dit Polairud
Polda Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan Sebanyak 800 batang dan 50 kayu
olahan jenis rimba di Sungai Landak pada Kamis (16/01/2020) lalu.
Hal
ini dibenarkam Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta, ia pun
menerangkan kronologis dari dugaan kasus illegal loging ini.
Penemuan
kayu yang diduga merupakan tindak pidana illegal loging ini ditemui tim Patroli
Air Dit Polairud Polda Kalbar berada di Sungai Landak, Desa Korek, Kubu Raya.
“Pada
kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Patroli Ditpolairud
melaksanakan patrol di Sungai Landak. Tepatnya di Desa Korek. Disana tim
mendapati kayu bulat dan olahayan yang jumlahnya cukup banyak,” jelasnya
Ia
melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan disekitar ditemukan pelaku
berinisial A warga Sungai Ambawang.
“Setelah
dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada, pelaku mengakui
tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” lanjutnya
Kombes
Pol Benyamin juga menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini berada di
Dermaga Dit Polairud Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Pelaku
terancam dengan TP Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan UU No. 18 tahun
2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 83 ayat (1)
huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12
huruf l. (tim liputan)
Editor
Aan