Saat Gelar Perkara Penangkapan 8 orang dalam razia Narkoba di salah satu Hotel di Kubu Raya |
Sebanyak
delapan orang yang berhasil dibekuk terdiri dari enam orang laki-laki dan dua
orang perempuan. Adapun inisial dari masing-masing orang tersebut, yakni IR,
BA, RU, BR, NU, LI, AR dan AW.
Kapolres
Kubu Raya AKBP Yani Permana menjelaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan
barang bukti berupa sedotan, tisu dan sisa sabu dalam razia tersebut. Usai
menggeledah seisi ruangan, anggota kepolisian kembali berhasil menemukan barang
bukti lainnya berupa satu butir ekstasi.
"Pada
tanggal 10 Januari 2020 kami melakukan razia di salah satu hotel di Kabupaten
Kubu Raya. Razia dilakukan oleh tim gabungan Spartan Sabhara dan Satres
Narkoba. Pada saat razia di salah satu room karaoke, didapati delapan orang,
terdiri dari dua perempuan dan enam laki-laki," ujarnya saat ditemui di
Mapolres Kubu Raya, Kamis (16/1/2019).
Setelah
melalukan penangkapan, personel kepolisian lalu menggiring delapan orang
tersebut ke Mapolres Kubu Raya untuk dites urine. Hasilnya, delapan orang
tersebut dinyatakan positif narkoba.
Kapolres
mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang ditangkap, tujuh di antaranya sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu orang lainnya masih dilakukan proses
asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya.
"Hari
ini kita lakukan gelar perkara. Dari delapan orang, satu tersangka dengan
inisial AW akan dilakukan asesmen di BNN karena memang pada saat dilakukan
pengecekan, dia memang positif namun tidak memakai pada aat itu. Dia memakai
beberapa hari sebelumnya di daerah Singkawang. Yang tujuh lainnya sudah
dilakukan proses tindak lanjut dan penanganannya sudah naik menjadi
penyidikan," terangnya.
Yani
menjelaskan bahwa ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolda Kalbar. Atas
perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1
huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena
memiliki menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I atau
penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, maka kita kenakan
pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009 tentang
narkotika," tandasnya. (tim liputan)
Editor
: Aan