Delapan Orang Diciduk Dalam Sebuah Razia Narkoba di Salah Satu Hotel di Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Saat Gelar Perkara Penangkapan 8 orang dalam razia Narkoba di salah satu Hotel di Kubu Raya
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil menciduk delapan orang saat razia narkoba di salah satu hotel di Kubu Raya, Jumat (10/01/2020) lalu. Delapan orang tersebut diciduk oleh tim gabungan dari Spartan Sabhara dan Satres Narkoba Polres Kubu Raya di salah satu ruangan karaoke.

Sebanyak delapan orang yang berhasil dibekuk terdiri dari enam orang laki-laki dan dua orang perempuan. Adapun inisial dari masing-masing orang tersebut, yakni IR, BA, RU, BR, NU, LI, AR dan AW.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menjelaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa sedotan, tisu dan sisa sabu dalam razia tersebut. Usai menggeledah seisi ruangan, anggota kepolisian kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu butir ekstasi.

"Pada tanggal 10 Januari 2020 kami melakukan razia di salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya. Razia dilakukan oleh tim gabungan Spartan Sabhara dan Satres Narkoba. Pada saat razia di salah satu room karaoke, didapati delapan orang, terdiri dari dua perempuan dan enam laki-laki," ujarnya saat ditemui di Mapolres Kubu Raya, Kamis (16/1/2019).

Setelah melalukan penangkapan, personel kepolisian lalu menggiring delapan orang tersebut ke Mapolres Kubu Raya untuk dites urine. Hasilnya, delapan orang tersebut dinyatakan positif narkoba.

Kapolres mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang ditangkap, tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu orang lainnya masih dilakukan proses asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya.

"Hari ini kita lakukan gelar perkara. Dari delapan orang, satu tersangka dengan inisial AW akan dilakukan asesmen di BNN karena memang pada saat dilakukan pengecekan, dia memang positif namun tidak memakai pada aat itu. Dia memakai beberapa hari sebelumnya di daerah Singkawang. Yang tujuh lainnya sudah dilakukan proses tindak lanjut dan penanganannya sudah naik menjadi penyidikan," terangnya.

Yani menjelaskan bahwa ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolda Kalbar. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena memiliki menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, maka kita kenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (tim liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini