Sanggau
(Kalbarnews.co.id) - Satgas Pamtas
Yonif Raider 641/Beruang berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis
sabu-sabu seberat 7 gram di jalur tikus perbatasan tepatnya Dusun Aruk, Desa
Sebungan, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, kemarin. Hal ini disampaikan
Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono di Pos Kotis, Sanggau, Kamis (02/01/2020).
Aparat
TNI di Perbatasan terus lakukan upaya pencegahan peredaran Narkoba masuk ke
wilayah Indonesia dengan memperketat jalur tikus di wilayah perbatasan
RI-Malaysia.
Letkol
Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, hasil laporan satgas Pamtas bahwa penggagalan
penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari kegiatan ambush yang dilaksanakan
oleh enam orang anggota Satgas dipimpin Serda Fredikus di jalan tikus
perbatasan yang sudah ditentukan.
Sekitar
tengah malam didapati seorang laki-laki melintasi jalan tersebut dengan membawa
barang yang dibungkus karung berwarna putih. Merasa curiga, orang tersebut
diberhentikan dengan tujuan untuk dilakukan pemeriksaan, ketika hendak
dihentikan orang tersebut melarikan diri ke arah Malaysia dengan meninggalkan
barang yang dibawanya dan dilakukan pengejaran, akan tetapi saat pengejaran
anggota Satgas kehilangan jejak karena kondisi yang gelap," terangnya.
Selanjutnya
personel Satgas membawa barang bukti tersebut ke Pos Satgas Gabma Sajingan guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak
Bea Cukai karung tersebut berisi makanan ringan dan mie instant serta bungkusan
plastik yang diduga berisi Narkoba. Setelah diadakan pengecekan secara teliti
oleh pihak Bea Cukai dengan menggunakan Narcotest dan hasilnya positif
methampetamine seberat 7 gram," jelas Dansatgas.
"Untuk
saat ini barang bukti diserahkan kepada
pihak berwenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Dansatgas.
(tim liputan)
Editor
: Aan