Tersangka Penipuan Bisnis Perumahan berkedok Syariah ditangkap Polda Metro Jaya Jakarta |
Jakarta (Kalbarnews.co.id) - Polda Metro Jaya
kembali membongkar praktik penipuan penjualan rumah berkedok syariah.
Diperkirakan ada 3.680 orang menjadi korban bisnis perumahan bernama Amanah
City Islamic Super Block.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy
Pramono, mengatakan, laporan itu diterima sekitar November 2019.
Semula, pihak pengembang, PT Wepro Citra
Sentosa, menjanjikan para pembeli mendapatkan rumahnya di Desa Garut Kecamatan
Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Desember 2018. Namun, hingga batas waktu
yang ditentukan, rumah tersebut tidak kunjung dibangun.
“Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang
3.680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah, kita
coba menghitung kerugian berapa. Kerugian itu lebih kurang Rp 40 miliar,” kata
Gatot saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kegiatan ini juga dihadiri oleh puluhan korban
perumahan syariah.
Gatot menuturkan, penipu sengaja menggunakan
kata ‘syariah’ untuk menarik minat pembeli. Selain itu, mereka juga memudahkan
syarat mendapatkan rumah seperti tanpa BI Checking, tanpa bunga bank, tanpa
riba, bahkan harga yang ditawarkan jauh dari harga pasaran.
“Ini kan masyarakat-masyarakat yang ingin punya rumah yang duitnya dikumpulkan untuk beli rumah dan diiming-imingi seperti itu, tertarik. Mereka membuat brosur-brosur, membuat gathering, kemudian menjanjikan lahannya, kemudian mereka juga buat rumah contoh sehingga masyarakat itu jadi tertarik,” ujar Gatot.
“Ini kan masyarakat-masyarakat yang ingin punya rumah yang duitnya dikumpulkan untuk beli rumah dan diiming-imingi seperti itu, tertarik. Mereka membuat brosur-brosur, membuat gathering, kemudian menjanjikan lahannya, kemudian mereka juga buat rumah contoh sehingga masyarakat itu jadi tertarik,” ujar Gatot.
“Apalagi mereka menyampaikannya menggunakan
iming-iming, cara-cara yang mereka katakan ‘ini perumahan syariah’, tetapi ini
mengambil keuntungan daripada itu,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap Komisaris
Utama PT Wepro Citra Sentosa, M Ariyanto, dan istrinya, Sofiatun, yang bertugas
mengumpulkan rekening dana para korban. Polisi juga menangkap Direktur Utama PT
Wepro Citra Sentosa, Iswanto, serta Direktur PT Global Muslim Property atau
Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin. Perusahaan terakhir merupakan
agensi pemasaran dari PT Wepro Citra Sentosa.
Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat
berbeda. Sementara barang bukti yang disita berupa brosur penjualan, bukti
pembayaran konsumen, PPJB, surat pesanan tanah dan bangunan, banner, master
plan lokasi perumahan, dan buku rekening PT Wepro Citra Sentosa.
“Ini empat tersangka yang baru kita tangkap dan
kita lakukan penahanan. Dan masih ada yang masih kita kejar,” kata Gatot.
Mereka dijerat dengan KUHP dan UU Perumahan
serta UU TPPU. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(tim
liputan)
Editor : Aan