Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pembunuhan Yang Hebohkan Warga Rasau Jaya

Editor: Redaksi author photo
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Misteri Penemuan Mayat di Persawahan Desa Bintang Mas Kecamatan Rasau Jaya beberapa waktu yang lalu akhirnya terungkap berkat kesigapan Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar dan Polsek Rasau Jaya.
Hal ini disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.Ik saat menyampaikan Press Realis kepada sejumlah awak media terkait kasus Pembunuhan yang kemudian dilakukan penyelidikan dan hanya memerlukan 3x24 jam bisa diungkap.
Pembunuhan terhadap Karsidi (76) di Sekunder C Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya bermotifkan dendam oleh si pelaku berinisial Ade.
“Pelaku dendam karena merasa dihina dan dicaci maki oleh korban yang mengatakan kamu tidak layak hidup di dunia ini. Cekcok ini terjadi pada hari Jumat,” kata Kapolres.
Omongan itu membuat pelaku marah dan dendam untuk menghabisi korban. Ia pun menyusun rencana pembunuhan terhadap Karsidi yang akrab disapa si mbah pada Sabtu dan Minggu. Pada hari Senin (2/12), pelaku membawa korban ke Sekunder C untuk melancarkan aksi pembunuhan.
“Pelaku menggunakan pisau untuk membunuh korban dan kayu. Hasil otopsi terhadap korban, ditemukan bekas luka gorok di leher, juga ditemukan benturan benda tumpul di bagian dada kiri dan kanan sehingga mengakibatkan dua tulang rusuk patah. Selain itu ada pendarahan di bagian kepala belakang,” bebernya.
Disebutkan Kapolres, korban ditemukan pertama kali oleh Ketua RT yang kemudian melaporkan ke kepolisian. Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras gabungan Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi.
Alhasil, pada hari Kamis (5/12) lalu, tim berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang mengarah kepada Ade. “Namun kita masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ucapnya.
Saat itu ditangkap, dikatakan Kapolres pelaku membantah melakukan pembunuhan dengan alibi lain. Namun setelah ditemukan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 340 dan 365 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun dengan dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu pelaku Ade akui merasa kesal lantaran dihina oleh korban. Percekcokan itu terjadi di lapangan bola. Ia juga gemar judi taruhan bola.
“Saya kesal karena pak Karsidi bilang hidup diatas dunia itu cukup-cukupin bagus kamu ndak usah hidup di dunia. Saya kesal. Saya mengajaknya tengok tanah di Bintang Mas 1. Hari Minggu (1/12) merencanakannya. Hari Senin (2/12) baru saya lakukannya (pembunuhan),” ucapnya.
Tersangka juga mengaku mengambil uang Rp5,2 juta yang dibawa korban. Rp2 juta digunakan untuk menebus motor dan sisanya dibawa lari.
Ketika ditanya Kapolres Kubu Raya, Trersangka mengaku menyesal dan Khilaf atas pembunuhan yang dilakukan karena emosi atas ucapan Korban kepada dirinya.
“Saya menyesal pak. Karena sudah lama kenal dengan Pak Karsidi sejak dari anak satu,” ujarnya.(tim liputan)
Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini