Sambas
(Kalbarnews.co.id) - Komando
Operasi Daerah Militer (Koopsdam) XII/Tanjungpura mendukung dan membantu
pemerintah dalam mencegah peredaran gelap Narkotika dan obat/bahan berbahaya
(Narkoba) khususnya di wilayah perbatasan. Salah satunya adalah dengan
menggelar Satgas Pamtas di sepanjang perbatasan Indonesia - Malaysia dari mulai
Temajuk sampai Putussibau, dimana tergelar 2 Satgas Pamtas yaitu Yonif R 641/Bru di sektor Barat dan Yonif
133/YS di sektor Timur.
Demikian
disampaikan Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Bambang Trisnohadi yang juga selaku
Dankolakops Satgas Pamtas RI-Malaysia saat menggelar konferensi pers kepada
awak media di Pos Koki Sajingan
terkait keberhasilan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru menggagalkan upaya
penyelundupan sabu seberat 51,923 Kg dari dua pelintas batas di Dusun Sebunga,
Desa Aruk, Sajingan Besar, Sambas hari Selasa kemarin.
"Jadi
menggagalkan peredaran narkoba ini adalah salah satu tugas pokok dari Satgas
pamtas di bawah Koopsdam XII/Tpr," kata Danrem 121/Abw.
Dalam
kegiatan tersebut Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Bambang Trisnohadi juga
menyampaikan, bahwa Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru yang baru sekitar 15 hari
melaksanakan tugas telah menunjukan dedikasi dengan tekad, kegigihan dan
semangatnya melaksanakan tugas operasi sudah mampu menggagalkan penyelundupan
narkoba yang cukup besar yaitu sabu seberat 51,923 Kg.
"Kalau
kita lihat jumlah yang terbesar hasil Satgas Pamtas sebelumnya yaitu sekitar 30
Kg yaitu di tahun 2016 oleh Satgas Pamtas Yonif 502. Jadi untuk hasil kali ini
bisa dikatakan rekor yang sangat luar biasa," puji Danrem 121/Abw.
Sedangkan
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menegaskan bahwa
Kodam XII/Tpr sangat berkomitmen dalam mendukung program pemerintah dalam
mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia khususnya melaui wilayah
perbatasan Kalimantan Barat. Diungkapkan olehnya, komitmen tersebut dibuktikan
oleh Kodam dimana periode tahun 2017 sampai dengan 2019, Satgas Pamtas dibawah
Koopsdam XII/Tpr telah berhasil mengamankan sebanyak 1992 butir pil Ektacy dan
90.352,26 Gram sabu dari wilayah perbatasan.
"Khusus
Narkoba jenis sabu, jika harga per gram sabu di pasaran dijual 1,2 juta rupiah
berarti Kodam XII/Tpr telah menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih
Rp 108.422.712.000 (Seratus delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta tujuh
ratus duabelas ribu rupiah)," ujar Kapendam XII/Tpr.
Kapendam
XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan dampak negatif
dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini sangat luar biasa terutama bagi
generasi muda. Efek paling buruk penggunaan sabu dalam jangka panjang akan menyebabkan kerusakan
pada syaraf dan otak.
"Narkoba
ini adalah musuh kita bersama, untuk itu dalam pencegahannyapun kita harus
lakukan bersama-sama," pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (tim liputan)
Editor
: Aan