Ilustrasi: Pencuri Kabel Listrik PLN diamankan Polsek Sungai Ambawang |
Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) - Kepolisian
Sektor (Polsek) Sungai Ambawang Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua orang
pelaku pencurian besi penutup kabel listrik milik PLN di salah satu jembatan
yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang,
Rabu (18/12/2019) malam.
Pelaku
berinisial FAK (41) dan RH (29) itu diciduk atas laporan masyarakat yang resah
dengan perbuatan keduanya.
Penangkapan
bermula ketika anggota piket Reskrim Polsek Sungai Ambawang menerima laporan
dari masyarakat pada Rabu (18/12/2019) malam. Mendapati laporan tersebut,
personel kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk
melakukan pengecekan.
Setibanya
di TKP, aparat mendapati dua orang yang diduga melakukan tindak pidana
pencurian. Setelah diinterogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya untuk
kemudian digiring ke Mapolsek Sungai Ambawang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek
Sungai Ambawang AKP Joko Sutriyatno mengatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat
dengan pasal 363 KUHP. Adapun total kerugian akibat kejadian ini ditaksir
mencapai Rp800 ribu.
Bersama
dengan pelaku, turut diamankan pula barang bukti berupa dua buah plat besi
panjang dan satu buah plat besi pendek. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor
dengan nomor polisi KB 4286 QM yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya
juga turut diamankan.(tim liputan).
Editor
: Aan