Kisruh Tender Proyek di Dinas PUPR Kubu Raya CV DK Merasa Dirugikan

Editor: Redaksi author photo
Perwakilan CV Diva Konstruksi, Rusdi Tunjukkan Pengumuman Lelang
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Pemenang Tender Proyek Rehabilitasi Jaringan D.I.R Kecamatan Kuala Mandor B (IPDMIP) di Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, CV Diva Konstruksi merasa dirugikan oleh keputusan yang dibuat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya.

Halbini disampaikan, Rusdi Perwakilan CV Diva Konstruksi, PPK Dinas PUPR tidak mengakui keputusan yang menyatakan CV Diva Konstruksi sebagai pemenang tender. Sehingga, hal itu dirasa sangat merugikan pihaknya, terutama masyarakat Kuala Mandor B.

Padahal, kata Rusdi, dari dua kali pengulangan tender proyek tersebut, pihaknya selalu dinyatakan sebagai pemenang. Dirinya lantas bertanya-tanya mengapa pihak PPK tidak menganggap sah keputusan tentang pemenang tender proyek dengan pagu Rp2,452 milyar tersebut.

“Dalam tender ulang yang dilaksanakan, CV Diva Kontruksi memenangkan kembali pekerjaannya. Namun, pada saat Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), pihak PPK Khatim Asy’ari menyatakan jika pemenangnya tidak sah. Dalam permasalahan ini, pihak kami dan masyarakat Desa Kuala Mandor B merasa sangat dirugikan,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas PUPR, Jalan Angkasa Pura II Sungai Raya.

Berkaitan dengan keputusan yang diambil oleh PPK tersebut, Rusdi mengaku kalau pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan hasil koordinasi, lanjut Rusdi, Pokja menilai kalau CV Diva Konstruksi tidak ada masalah dalam proses penentuan pemenang tender.

“Sementara hasil koordinasi kami dengan pihak Pokja Kabupaten Kubu Raya tidak ada masalah dalam proses penentuan pemenang. Semua sudah sesuai aturan,” tukasnya.

Sebelumnya, sambung Rusdi, Pokja juga sudah memberikan tanda bintang kepada CV Diva Konstruksi di situs lpse.kuburaya.go.id. Rusdi menjelaskan, tanda bintang tersebut menandakan kalau pihaknya merupakan pemenang tender dan proyek sudah hampir sudah bisa dikerjakan. Namun, sayangnya proyek belum bisa dikerjakan lantaran keputusan PPK yang menganggap perusahaannya tidak sah sebagai pemenang tender.

Sementara itu, pihak PPK Dinas PUPR Khatim Asy'ari membenarkan jika proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I.R Kec. Kuala Mandor B (IPDMIP) tersebut ditender ulang. Ia berujar, perusahaan yang mengikuti tender pada saat itu belum ada yang memenuhi persyaratan sehingga proyek pekerjaanya ditender ulang.

“Dalam tender ulang yang dilaksanakan, pihak Pokja Kubu Raya telah menentukan pemenangnya. Namun, dari hasil rapat evalausi yang dilakukan oleh PPK atas hasil kerja Pokja yang tidak teliti dalam pekerjaanya, sehingga kita temukan ada administrasi yang tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (na)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini