Satuan Polisi Pamong Praja Kubu Raya tertibkan PKL Liar di Sungai Raya |
Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) - Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya membongkar puluhan lapak pedagang
liar di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Sejumlah lapak liar
ini terpaksa dibongkar karena letaknya bertentangan dengan Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, Kamis
(21/11/2019).
"Sebenarnya
sudah beberapa kali kami ingatkan ke PKL (pedagang kreatif lapangan). SP (Surat
Peringatan) 1 sudah kami lakukan, SP 2 sudah, SP 3 juga udah. Yang kami bongkar
ini karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Di pasal
31 itu menyatakan bahwa dilarang membangun di atas parit, di tempat
lokasi-lokasi umum karena untuk ketertiban kita semua," ucap Kepala Satpol
PP Kubu Raya Adriansyah di sela-sela pembongkaran lapak di Jalan Arteri Supadio
Sungai Raya.
Sejumlah
lapak yang dibongkar ini terletak di pinggiran Jalan Sungai Raya Dalam dan
Jalan Arteri Supadio. Bongkaran berupa bahan-bahan materiel dan barang-barang
dagangan ini lantas dimusnahkan dan sebagian juga dibawa ke Kantor Satpol PP
untuk dilakukan pendataan.
Adriansyah
menambahkan pembongkaran lapak ini baru pertama kali dilakukan sejak dirinya
menjabat sebagai Kepala Satpol PP. Ia memang diketahui baru menjabat sebagai
Kasatpol PP sejak tanggal 11 Oktober 2019 lalu.
Di
bulan Desember mendatang, Adriansyah berjanji akan kembali melakukan
penertiban. Untuk penertiban yang kedua kalinya nanti, pihaknya tidak lagi
menyasar lapak-lapak pedagang melainkan menertibkan reklame dan atribut-atribut
yang pemasangannya tidak sesuai aturan. Ke depan, sambung Adriansyah, bukan
cuma wilayah Sungai Raya yang ditertibkan, wilayah-wilayah lain yang terdapat
lapak-lapak liar juga dipastikan ikut ditertibkan.
"Ini
(penertiban) baru pertama kali. Bulan depan di sepanjang Arteri Supadio
menertibkan reklame. Partai politik kita ingatkan kalau sudah jelas aturannya
tidak boleh memasang atribut di sepanjang jalan ini. Jadi dimohon jangan
dipasanglah," ungkapnya.
Penertiban
lapak ini pun berlangsung aman tanpa ada penolakan dari pedagang. Bahkan, di
beberapa lokasi terdapat pedagang yang membantu petugas melakukan pembongkaran.
(tim liputan)
Editor
: Edi S