Presiden RI, Joko Widodo Perintahkan Kapolri Brtindak Tegas Tangani Kasus Siswi SMP di Pontianak |
Jakarta
(Kalbar News) – Kasus
penganiayaan yang menimpa siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kota
Pontianak Kalimantan Barat, yang terjadi pada 29 Maret 2019 lalu juga menjadi
perhatian Presiden RI, Joko Widodo.
Hal
ini disampaikan Presiden menjelaskan di Akun IG pribadinya, Rabu (10/04/2019),
Jokowi menjelaskan bahwa ia sudah mendengar kejadian yang menimpa anak dibawah
umur ini.
“Saya
telah mendengar tentang peristiwa yang menimpa seorang anak kita, siswi SMP di
Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikabarkan menjadi korban perundungan
beberapa anak lain,” Ujar Joko Presiden RI Joko Widodo.
Untuk
menangani kasus ini Presiden sudah meminta Polri untuk bertindak tegas dalam
menangani kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kita
semua sedih dan marah dengan kejadian ini. Saya telah meminta Kepala Kepolisian
RI untuk bertindak tegas menangani kasus ini. Penanganannya harus bijaksana dan
berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban
masih di bawah umur,” tegasnya.
“Yang
pasti adalah, kita sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial
antar masyarakat melalui media sosial. Kita sedang dalam masa transisi pola
interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati,” sambungnya.
Atas
peristiwa ini Presiden juga berharap agar para orang tua, guru dan masyarakat
bersama-sama merespons perubahan yang ada serta meluruskan hal-hal yang tidak
benar atau hoax.
“Saya
benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons
setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak kita, serta
meluruskan hal-hal yang tidak benar,” harap Presiden Joko Widodo.
Ia
juga meminta agar etika, norma dan nilai agama juga ditingkatkan agar kasus
penganiayaan fisik seperti ini tidak terjadi lagi.
“Usulan
revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi
yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita,
nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi
penganiayaan fisik,” tandasnya.(tim liputan/rtv)
Editor
: Heri K