Ribuan Handpone Ilegal dari Malaysia Digagalkan Polres Bengkayang

Editor: Redaksi author photo

 
Ribuan HP Illegal Merk Xiomi yang akan di Selundupkan berhasil diamankan Polres Bengkayang (*)

Bengkayang (Kalbar News) -  Polres Bengkayang berhasil mengamankan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dan satu  mobil Avansa warna Putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF, yang berisi  41 karung/koli HP Merk XIOMI yang berasal dari Malaysia.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto kepada media beberapa waktu yang lalu.

"Telah dilakukan penangkapan barang ilegal diduga dari Malaysia, hal ini berdasarkan laporan warga : LP//A/XII/Res.1.3./2018/Res.Bky/Reskrim, Selasa (18/12/2018) tentang dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” jelas Kapolres.
 
Sebuah Mobil Box berisi Puluhan Karung HP Illegal dari Malysia yang diamankan Polres Bengkayang (*)
Adapun pemilik barang ilegal itu yakni seorang lelaki berinisial S. Pria berumur 33 tahun ini  merupaka warga Kota Pontianak, dan  seorang lelaki berinisial F. Laki-laki 42 tahun ini juga warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap karena membawa barang ilegal dari Malaysia berupa hanphone bermerek XIAOMI.

Guna kepentingan penyelidikan, sejumlah saksi periksa. Ini dimaksudkan guna mengungkap asal barang ilegal asal Jiran itu.

Kasus ini berawal berbekal informasi singkat dari masyarakat setempat yang melihat langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Bengkayang itu.  Informasi dari masyarat itu isinya adalah ada 1  buah mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF dan 1 mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dari arah Jagoi Babang membawa barang yang diduga dari Malaysia. Berkat kesigapan anggota di lapangan, maka anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

"Dan ternyata kedua mobil itu  membawa atau memuat barang-barang berupa HP merk XIOMI yang berasal dari Malaysia sebanyak 41 karung/kodi yang berjumlah 4920 buah atau senilai Rp7,3 miliar. Kemudian mobil dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut," PungkasYos Guntur Yudi Fauris Susanto. (rls/tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini