Bengkayang
(Kalbar News) - Polres Bengkayang berhasil mengamankan satu
unit mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dan
satu mobil Avansa warna Putih dengan
Nomor Polisi KB 1023 WF, yang berisi 41
karung/koli HP Merk XIOMI yang berasal dari Malaysia.
Hal
ini dibenarkan Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto kepada
media beberapa waktu yang lalu.
"Telah
dilakukan penangkapan barang ilegal diduga dari Malaysia, hal ini berdasarkan
laporan warga : LP//A/XII/Res.1.3./2018/Res.Bky/Reskrim, Selasa (18/12/2018) tentang
dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62
Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,”
jelas Kapolres.
Adapun
pemilik barang ilegal itu yakni seorang lelaki berinisial S. Pria berumur 33
tahun ini merupaka warga Kota Pontianak,
dan seorang lelaki berinisial F.
Laki-laki 42 tahun ini juga warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap karena
membawa barang ilegal dari Malaysia berupa hanphone bermerek XIAOMI.
Guna
kepentingan penyelidikan, sejumlah saksi periksa. Ini dimaksudkan guna
mengungkap asal barang ilegal asal Jiran itu.
Kasus
ini berawal berbekal informasi singkat dari masyarakat setempat yang melihat
langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Bengkayang itu. Informasi dari masyarat itu isinya adalah ada
1 buah mobil Avanza warna putih dengan
Nomor Polisi KB 1023 WF dan 1 mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor
Polisi KB 8264 AT dari arah Jagoi Babang membawa barang yang diduga dari
Malaysia. Berkat kesigapan anggota di lapangan, maka anggota melakukan pemeriksaan
terhadap mobil tersebut.
"Dan
ternyata kedua mobil itu membawa atau
memuat barang-barang berupa HP merk XIOMI yang berasal dari Malaysia sebanyak
41 karung/kodi yang berjumlah 4920 buah atau senilai Rp7,3 miliar. Kemudian
mobil dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih
lanjut," PungkasYos Guntur Yudi Fauris Susanto. (rls/tim liputan)
Editor
: Heri K