![]() |
Sebanyak 38 KK Warga Transmoigrasi di tempatkan di Pulau Maya kayong Utara (*) |
Kayong Utara (Kalbar News) – Beberapa Waktu yang lalu Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menempatkan 38
KK dengan jumlah Jiwa sebanyak 144 ke Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya
Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.).
Penempatan
Warga Transmigrasi baru ini difasilitasi Oleh Dinas Trasmigrasi Kabupaten
Kayong Utara dengan ditempatkan di Kecamatan Pulau Maya yaitu diwilayah Desa
Dusun Besar, Dusun Kecil, Kemboja, Satai Lestari, dan Tanjung Satai.
Menurut Kepala
Seksi (Kasi) Penyiapan Kawasan dan Penempatan Transmigrasi Dinstrans Iwan Dwi
Purnomo, S.Ip, M.Si Penempatan warga Baru Transmigran ini terdiri dari Trans
Penduduk Asal (TPA) 28 KK dan Trans Penduduk Setempat (TPS) 10 KK.
Ia
menerangkan rincian dari TPA 28 KK/104 jiwa itu, berasal dari Daerah Istimewa
Yogyakarya (DIY), meliputi kabupaten Bantul 4 KK/ 19 jiwa, kabupaten Kulonprogo
2 KK/7 jiwa, kabupaten Gunung Kidul 2 KK/5 jiwa.
Kemudian
dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng), meliputi kabupaten Wonogiri 4 KK/12 jiwa
dan kabupaten Grobogan 6 KK/25 jiwa.
Provinsi Jawa Barat (Jabar), meliputi kota Bandung 3 KK/12 jiwa dan
kabupaten Bandung Barat 2 KK/5 jiwa. Provinsi Jawa Timur (Jatim), meliputi kota
Malang 2 KK/7 jiwa dan kabupaten Jombang 3 KK/12 jiwa.
“Sedangkan
TPS terdapat 10 KK/ 40 jiwa. Total ada 38 KK/144 Jiwa dari target semula 40 KK.
Hal ini dikarenakan 2 KK mengundurkan diri dari kabupaten Gunungkidul
dikarenakan sakit,” timpal Iwan Dwi Purnomo.
Dikatakannya
seluruh transmigran akan menempati Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung
Satai SP.3 desa Tanjung Satai kecamatan Pulau Maya, KKU.
Transmigran
penduduk asal tiba di pelabuhan Tanjung Satai pada pukul 09.00 pagi,
menggunakan kapal motor air, setelah sebelum diberangkatkan dari daerah
masing-masing ke kota Pontianak menggunakan pesawat udara.
“Transmigran
kemudian diarahkan ke Balai Pertemuan di lokasi transmigrasi untuk diberikan pengarahan.
Kemudian dilakukan cabut undi untuk mendapatkan rumah serta lahan. Para
transmigran ini juga akan diberikan jatah hidup (Jadup) selama 1 tahun 6
bulan,” Jelas Iwan. (tim liputan)
Editor :
Heri K