38 KK Warga Transmigrasi ditempatkan di Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara

Editor: Redaksi author photo

Sebanyak 38 KK Warga Transmoigrasi di tempatkan di Pulau Maya kayong Utara (*)

Kayong Utara (Kalbar News) – Beberapa Waktu yang lalu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menempatkan 38 KK dengan jumlah Jiwa sebanyak 144 ke Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.).

Penempatan Warga Transmigrasi baru ini difasilitasi Oleh Dinas Trasmigrasi Kabupaten Kayong Utara dengan ditempatkan di Kecamatan Pulau Maya yaitu diwilayah Desa Dusun Besar, Dusun Kecil, Kemboja, Satai Lestari, dan Tanjung Satai.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyiapan Kawasan dan Penempatan Transmigrasi Dinstrans Iwan Dwi Purnomo, S.Ip, M.Si Penempatan warga Baru Transmigran ini terdiri dari Trans Penduduk Asal (TPA) 28 KK dan Trans Penduduk Setempat (TPS) 10 KK.
 
Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat (*)
Ia menerangkan rincian dari TPA 28 KK/104 jiwa itu, berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY), meliputi kabupaten Bantul 4 KK/ 19 jiwa, kabupaten Kulonprogo 2 KK/7 jiwa, kabupaten Gunung Kidul 2 KK/5 jiwa.

Kemudian dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng), meliputi kabupaten Wonogiri 4 KK/12 jiwa dan kabupaten Grobogan 6 KK/25 jiwa.  Provinsi Jawa Barat (Jabar), meliputi kota Bandung 3 KK/12 jiwa dan kabupaten Bandung Barat 2 KK/5 jiwa. Provinsi Jawa Timur (Jatim), meliputi kota Malang 2 KK/7 jiwa dan kabupaten Jombang 3 KK/12 jiwa.

“Sedangkan TPS terdapat 10 KK/ 40 jiwa. Total ada 38 KK/144 Jiwa dari target semula 40 KK. Hal ini dikarenakan 2 KK mengundurkan diri dari kabupaten Gunungkidul dikarenakan sakit,” timpal Iwan Dwi Purnomo.

Dikatakannya seluruh transmigran akan menempati Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai SP.3 desa Tanjung Satai kecamatan Pulau Maya, KKU. 

Transmigran penduduk asal tiba di pelabuhan Tanjung Satai pada pukul 09.00 pagi, menggunakan kapal motor air, setelah sebelum diberangkatkan dari daerah masing-masing ke kota Pontianak menggunakan pesawat udara.

“Transmigran kemudian diarahkan ke Balai Pertemuan di lokasi transmigrasi untuk diberikan pengarahan. Kemudian dilakukan cabut undi untuk mendapatkan rumah serta lahan. Para transmigran ini juga akan diberikan jatah hidup (Jadup) selama 1 tahun 6 bulan,” Jelas Iwan. (tim liputan)

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini