Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono berikan keterangan Pers pengungkapan kasus TPPU dan PMI Ilegal di Kalbar |
Pontianak
(Kalbar News) - Kapolda
Kalbar Irjen Pol Didi Haryono Ungkapkan keberhasilan jajarannya mengungkap tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periode pengungkapan dari bulan Januari hingga 18 September 2018 pada semester I
pelaksana adalah Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran di
Mapolda Kalbar, Rabu (19/9/2018).
Berdasarkan
catatan hasil pengungkapan TPPO dan PMI Illegal Semester I tahun 2018 sebagai
berikut. Jumlah kasus total 31 kasus, jumlah tersangka : 42 orang, terdiri dari
jumlah korban : 127 orang, terdiri dari
laki-laki dewasa : 74 orang, perempuan dewasa : 40 orang, dan anak dan bayi : 13 orang.
“Pengungkapan
kasus menonjol pengiriman PMI Illegal, pada Selasa 18 September 2018 oleh
Ditreskrimum Polda Kalbar, ”ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Upah
yang menggiurkan didapat ketika bekerja di luar negeri masih menjadi alasan
para pekerja Indonesia atau TKI hingga kini.
Masalah demi masalah dihadapi para TKI alias PMI (Pekerja Migran
Indonesia) pada saat bekerja.
TKI
dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 disebut dengan istilah pekerja migran
Indonesia (PMI) dengan tetap memberikan perhatian khusus berupa perlindungan
khususnya perlindungan hukum.
“Akan
tetapi masih saja terdapat para pekerja yang bersedia melalui prosesnya secara
illegal dengan harapan dapat bekerja di negara lain dengan gaji besar meskipun
tanpa pengetahuan, keterampilan mapun keahlian tertentu,” kata Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH.
Pekerja
migran melalui proses secara illegal tentunya akan mendatangkan atau
menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sebab, mereka tidak ada keahlian,
keterampilan, dokumen keimigrasian maupun dokumen ketenagakerjaan.
“Berbagai
bentuk ekspolitasi akhirnya akan menjadi awal dari kesulitan yang akan menjebak
setiap pekerja tersebut untuk tetap bertahan atau melarikan diri dari pekerjaan
untuk kembali ke Indonesia dengan segala cara,” ujar Kapolda.
Tempat
kejadian soal PMI ilegal itu di Bandara Supadio Pontianak. Jumlah calon PMI
Illegal 32 orang asal Sulawesi
Selatan, jumlah tersangka 5 orang (1 orang perekrut dan 4 orang,
pengemudi. Tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 4 unit mobil, 27 lembar KTP,
7 unit handphone, dan 1 lembar kartu
keluarga.
Adapun
Modusnya adalah para calon pekerja dari Sulawesi Selatan berangkat ke Pontianak
dengan menggunakan pesawat terbang, setibanya di Bandara Supadio mereka akan
melanjutkan perjalanan darat menuju perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Entikong.
“Mereka
hanya berbekal Paspos saja dari sembilan item dokumen yang harus dilengkapi
oleh calon pekerja sebelum berangkat sebagai PMI, “tutur Kapolda.
Kapolda
mengimbauan kepada masyarakat agar dalam
bentuk apapun, eksploitasi terhadap seseorang adalah suatu tindak pidana,
kepolisian tidak segan-segan akan menindaknya.
Kapolda
juga meminta agar masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri
mewaspadai para calo PMI yang menghalalkan segala cara seperti bersedia
membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu,
mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan
yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain.
“Juga
diminta agar masyarakat memberikan perhatian terhadap lingkungannya jika
terdapat penampungan-penampungan orang dari luar daerah dengan tanpa keterangan
tujuan dan pekerjaan yang jelas, segera informasikan kepada kepolisian
terdekat,”ujarnya
Di
Akhir Konfrensi Pers itu Kapolda menjelaskan Pasal yang dipersangkakan, pasal
2, pasal 4 dan pasal 10 UU RI Nomor 2 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat 3 tahun, paling maksimal 15 Tahun denda paling sedikit 120 juta,
paling banyak 600 juta. Dan pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang
perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maximal 10 tahun dan denda
15 milliar. (tim liputan)
Editor
: Heri K