Kubu Raya (Kalbar News) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Instruksi Bupati Kubu Raya kepada seluruh Pejabat Eselon III, Kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP negeri dan Swasta untuk meliburkan siswa mulai Senin 20 Agustus 18 dan masuk kembali 23 Agustus 18.
Sementara itu untuk SLTA sederajat telah ada surat edaran resminya dari Dikbud Provinsi yang menyatakan meliburkan semua prosea belajar mengajar.
Sementara itu untuk SLTA sederajat telah ada surat edaran resminya dari Dikbud Provinsi yang menyatakan meliburkan semua prosea belajar mengajar.
Hal ini disampaikan Frans Randus melalui pesan singkatnya kepada sejumlah awak media, Minggu malam (19/8/2018).
Dalam pesan singakat tersebut Frans Randus mengatakan instruksi itu akan ditinjau kembali apabila keadaan sudah membaik.
"Ini instruksi dari Bupati Kubu Raya, sambil menunggu edaran resminya besok," jelas Frans Randus. (li)
Editor : Heri K