Wow....Resmob Polda Kalbar Ringkus 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Kubu Resort

Editor: Redaksi author photo
Dua tersangka Kasus Pencurian di Kubu Resort Jl. A Yani II

Pontianak (Kalbar News)  – Resmob Polda Kalbar kembali mengamankan 2 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Qubu Resort Jl Ahmad Ayani II Sei Raya Kubu Raya, Rabu (7/3/2018).

Menurut Kanit Resmob Polda Kalbar Kompol Aryo Wibisono di dampingi IPDA Dedi Susanto, pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan.

"Kedua tersangka tersebut yakni, AF alias AB warga Jl Karet Gg Pemancingan Kel Sui Beliung Pontianak Barat dan HMS warga Dusun Parit Bugis Desa Kapur Kec Sei Raya Kubu Raya,"Jelas Aryo.

Dalam pengembangan petugas kembali mengamankan penadah barang curian dengan inisial NGD warga Desa Kapur Dusun Parit Mayor Kec Sei Raya.

Kompol Aryo Wibisono menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka ini berawal dari Pada hari Rabu (7/3/2018) timnya mendapat informasi mengenai terjadinya tindak pidana curat di Kubu Resort.

Setelah team melakukan olah tkp dan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka beserta barang bukti.

Menurut hasil introgasi petugas, tersangka sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 3 kali dengan total kabel tembaga yang diambil sebanyak 150 Kg.

Pihak pengelola Kubu Resort mengaku mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah dan saat ini pelaku serta barang bukti masih dalam penanganan Resmob Polda Kalbar. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :

1. 1 buah gergaji besi
2. 1 buah pisau karter
3. 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul KB 2616 OD
4. 1 karung tembaga kabel seberat 49 Kg.

"Saat ini kedua tersangka dan penadah masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Aryo. (tim liputan) 

Editor : Edi S

Share:
Komentar

Berita Terkini