Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Jalur Perseorangan Belum Dipastikan Lolos

Editor: Redaksi author photo
Anggota KPU Kubu Raya saat menerima pendaftaran salah satu bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.(eds)

KUBU RAYA (Kalbar News)- Sejumlah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya dari jalur perseorangan sudah mendaftar ke KPU Kubu Raya, namun mereka belum dinyatakan lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, lantaran harus melalui verivikasi faktual tahap kedua.

Diketehui sejumlah Bapaslon dari jalur peseroangan saat dilakukan verivikasi faktual oleh KPU kubu Raya pada  tahap pertama, jumlah dukungan yang lolos masih tidak memenuhi syarat jumlah dukungan, sehingga bapaslon  ini harus melengkapi jumlah dukungan dan dilakukan verivikasi syarat dukungan tahap kedua.

Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar menuturkan untuk bapaslon dari jalur persorangan, meskipun pada saat verivikasi faktual tahap pertama, belum memenuhi syarat minimal namun bapaslon ini diberi kesempatan  untuk mendaftar ke KPU Kubu Raya sebagai asangan calon Bupati dan wakil Bupati, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 yang telah dirubah dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017.

"Dengan catatan pada tanggal 18 Januari sampai 20 Januari 2018 mereka menyerahkan berkas kekurangannya,terutama jumlah minimal dukungan," ujarnya 

Ia menambahkan jika pada waktu yang tentukan itu, bapaslon dari jalur perseroangan itu tidak dapat menyerahkan jumlah minimal syarat dukungan, maka bapaslon itu dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Bapaslon yang masih tidak memenuhi syarat minimal dukungan ini harus menyerahkan kekurangannya dan dilakuka verivikasi faktual tahap dua," pungkasnya.(eds) 

Share:
Komentar

Berita Terkini